kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aksi korporasi bisa didaftarkan secara elektronik


Rabu, 17 Mei 2017 / 17:41 WIB
Aksi korporasi bisa didaftarkan secara elektronik


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kemudahan bagi perusahaan yang akan mendaftar atau melakukan aksi korporasi di sektor pasar modal. Kini, OJK menerapkan sistem pendaftaran elektronik (e-registration) untuk memproses pernyataan pendaftaran atau aksi korporasi emiten.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, sistem ini diharapkan bisa membuat pendaftaran aksi korporasi lebih efisien. "Dengan penerapan pendaftaran elektronik ini, penyampaian pernyataan pendaftaran akan lebih mudah, cepat, dan efisien," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (17/5).

OJK telah melakukan sosialisasi kepada 300 peserta yang mewakili emiten, perusahaan publik, penjamin pelaksana efek, dan profesi penunjang pasar modal. Nantinya, implementasi sistem itu akan dilakukan dalam dua tahap, mulai dari tahun ini hingga 2019 mendatang.

Pada tahap pertama di tahun ini, akan dilakukan e-registration untuk pernyataan pendaftaran dalam penawaran umum efek bersifat ekuitas, utang, atau sukuk. Selain itu, sistem ini juga akan berlaku untuk Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) efek bersifat utang dan sukuk.

Lalu, pada tahap kedua pada 2018-2019 mendatang, OJK akan menerapkan sistem e-registration untuk Penawaran Umum Terbatas (PUT), penggabungan atau peleburan usaha, dan pernyataan penawaran tender.

Fakhri menjelaskan, melalui pendaftaran elektronik, dokumen pernyataan pendaftaran dapat disampaikan kepada OJK secara elektronik, di mana saja dan kapan saja. Jadi, perusahaan tidak lagi harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak (hard copy).

E-registration ini dapat disampaikan dengan menggunakan website OJK melalui sistem pendaftaran dan registrasi terintegrasi (SPRINT OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×