kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saham PGAS anjlok 8% akibat penolakan kenaikan harga gas industri


Kamis, 31 Oktober 2019 / 10:34 WIB
Saham PGAS anjlok 8% akibat penolakan kenaikan harga gas industri
ILUSTRASI. Pekerja mencatat tekanan gas di mesin pembakaran keramik di pabrik Roman Ceramic Balaraja Banten, Kamis (9/3). Pukul 10.26 WIB, harga saham PGAS turun 8,26% ke level Rp 2.240 per saham.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) turun dalam pada awal perdagangan Kamis (31/10). Mengutip data RTI pukul 10.26 WIB, harga saham PGAS turun 8,26% ke level Rp 2.240 per saham. Beberapa saat sebelumnya penurunan harga saham PGAS sempat mencapai 10,66%.

Sentimen negatif yang mempengaruhi harga saham PGAS disinyalir berasal dari pembatalan kenaikan harga gas industri oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rencananya, harga gas industri akan naik per 1 November nanti.

Setelah kabar kenaikan harga gas industri, kemarin harga saham PGAS naik 3,83%. Pihak PGAS hingga kini belum bersedia memberikan konfirmasi atas rencana kenaikan tersebut.

Baca Juga: IHSG melemah di tengah penguatan bursa Asia

Sedangkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas ESDM Djoko Siswanto pada Selasa (29/10) lalu berujar bahwa harga gas industri belum waktunya untuk naik dalam waktu dekat. “Saat ini belum perlu naik,” katanya kepada Kontan.co.id.

Ia berpendapat, kenaikan harga gas industri dapat mempengaruhi aspek biaya produksi yang ditanggung tiap pelaku usaha yang menggunakan gas bumi. Padahal, efisiensi biaya produksi harus dilakukan oleh para pelaku industri.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha menyatakan ketidaksetujuannya atas kenaikan harga gas industri. Misalnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang pada Selasa (29/10) telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar mengimplementasikan Perpres No. 40/2016 dan menolak kenaikan harga gas Industri dari PGAS.

Baca Juga: Ketergantungan impor migas harus segera diatasi

Berdasarkan surat Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada Menteri BUMN tanggal 30 Oktober, Menteri ESDM mengatakan bahwa kementerian memahami rencana PGAS untuk menaikkan harga gas industri pada 2.213 pelanggan sebesar kurang lebih 10%-20% mulai 1 November 2019. Menteri ESDM mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian telah menyampaikan keberatan terhadap rencana kenaikan harga gas industri karena akan mempengaruhi daya saing produk-produk industri domestik terhadap produk impor.

"Berdasarkan hal tersebut dan mempertimbangkan kondisi perekonomian baik global maupun nasional saat ini, maka rencana kenaikan harga gas oleh PT PGN Tbk untuk pelanggan komersial industri agar ditunda sementara sampai kondisi perekonomian global dan nasional membaik," ungkap Menteri Arifin dalam surat yang diterima Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×