kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permendag rilis aturan baru waralaba, begini tanggapan Fast Food Indonesia (FAST)


Selasa, 01 Oktober 2019 / 21:14 WIB
Permendag rilis aturan baru waralaba, begini tanggapan Fast Food Indonesia (FAST)
ILUSTRASI. RUPS PT Fastfood Indonesia Tbk


Reporter: Yasmine Maghfira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Aturan baru tersebut merevisi empat Permendag terdahulu tentang waralaba. Dalam beleid baru ini, pemerintah membebaskan kepemilikan jumlah gerai dan tidak mewajibkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Artinya, beleid itu memberi kelonggaran bagi perusahaan waralaba. Berdasarkan laporan Kontan.co.id, tiga poin yang digarisbawahi dari Permendag No 71/2019 antara lain, aturan ini tidak lagi membatasi jumlah gerai, baik gerai ritel ataupun gerai makanan atau minuman. 

Sebelumnya, pemilik gerai makanan hanya boleh memiliki maksimal 250 gerai, sementara kepemilikan toko modern dibatasi maksimal 150 gerai.

Kemudian, di aturan lama ada kewajiban tingkat komponen produk dalam negeri (TKDN) 80%. Kini, aturannya diganti menjadi himbauan untuk menggunakan komponen dalam negeri.

Ketiga, tidak ada lagi batasan penunjukan master franchise atau pemberi waralaba lanjutan bagi waralaba asing. Sebelumnya, master franchise hanya diberikan kepada satu pihak. 

Baca Juga: Asosiasi franchise Indonesia sebut Permendag waralaba hilangkan hambatan

Menanggapi hal ini, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) Justinus Dalimin Juwono mengatakan aturan baru tersebut akan berdampak positif terhadap kinerja perusahaan.

Justinus juga menyatakan pihaknya sebetulnya tidak setuju dengan pembatasan di aturan sebelumnya.

"Usaha Quick Service Restaurant (QSR) ataupun waralaba sebenarnya banyak membuka lapangan kerja," ujar Juwono kepada Kontan.co.id, Selasa (1/9).

Kendati demikian, Juwono menyatakan dengan adanya aturan tersebut, FAST akan tetap menjalankan strategi yang sama serta ekspansi sesuai yang dengan kebutuhan. Sebab, Justinus menilai aturan itu tak memberikan dampak positif yang signifikan.

Justru, aturan itu malah akan meningkatkan persaingan dengan pemain lain. Namun, ia menyatakan tiap perusahaan tentu ada strategi masing-masing.

"Dalam dunia bisnis QSR selalu ada perkembangan persaingan. Jadi, tidak masalah selama bisa melihat peluang brand masing-masing," kata Juwono.

FAST juga telah membuka 40 gerai baru per September 2019. Jumlah tersebut naik dibanding Agustus lalu yang mencapai 35 gerai.

Baca Juga: Kemendag terbitkan Permendag Waralaba, ini penjelasannya

Artinya perusahaan telah mencapai 66,6% target gerai baru tahun ini yang sebanyak 60 gerai.

Juwono juga menyatakan belanja modal (capex) FAST masih sesuai anggaran yang ditargetkan yaitu sebesar Rp 550 miliar. Per Desember 2018, FAST memiliki 689 gerai KFC. Dengan penambahan ini, maka total gerai FAST sekarang mencapai  729 gerai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×