kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengenal disgorgement fund, jurus OJK melindungi investor pasar modal


Kamis, 22 Agustus 2019 / 21:33 WIB
Mengenal disgorgement fund, jurus OJK melindungi investor pasar modal
ILUSTRASI. OJK sedang menggodok aturan disgorgement fund yang akan mengganti kerugian investor di pasar modal.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia. Selain sebagai pendanaan usaha, pasar modal juga berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan.

Selain menabung, melakukan investasi di pasar modal kini menjadi tren yang sedang berkembang di masyarakat. Masyarakat pun kini banyak yang menjadi investor dengan membeli saham perusahaan terbuka atau emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Seiring meningkatnya minat investasi masyarakat, muncullah kekhawatiran akan tindakan penipuan (fraud) yang dilakukan emiten 'nakal' kepada investor.

Baca Juga: Aturan disgorgement fund pasar modal dalam tahap harmonisasi di OJK

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan disgorgement fund atau pembentukan dana bagi investor yang akan mengganti kerugian investor di pasar modal.

Tak main-main, OJK bahkan telah menerbitkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai disgorgement fund yang diunggah di situs resminya. Rancangan tersebut mengatur dua hal yakni mekanisme disgorgement dan dana disgorgement.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan OJK merilis beleid ini adalah perlu adanya penguatan instrumen penegakan hukum yang dapat menciptakan efek jera bagi pihak yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal. Dengan begitu, kerugian investor di pasar modal bisa diminimalisir.

Baca Juga: BEI: Disgorgement fund bisa jaga integritas pasar

Namun perlu diingat, kerugian investor yang nanti akan diganti adalah kerugian akibat pelanggaran hukum yang dilakukan di pasar modal. Bukan kerugian yang disebabkan keputusan atau risiko investasi dari investor itu sendiri.

Jika menilik ke belakang, gagasan pembentukan disgorgement fund datang dari Securities and Exchange Commision (SCE) di Amerika Serikat (AS).

Lembaga pengawas pasar modal AS itu sudah terlebih dahulu membentuk disgorgement fund untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat pelanggaran berupa transaksi semu alias goreng saham, transaksi dengan informasi “orang dalam” atau insider trading, hingga penyalahgunaan dana nasabah.

Baca Juga: OJK Siapkan Aturan tentang Pengembalian Dana ke Investor

BEI menargetkan aturan disgorgement fund sudah bisa diimplementasikan pada tahun ini. Meski demikian, OJK mengaku saat ini aturan disgorgement fund telah memasuki tahap 'rule making rule internal'.

Untuk diketahui, tahap ini adalah tahap harmonisasi internal yang dilakukan setelah OJK menerima pendapat dari publik.Tahap ini dilakukan setelah OJK meminta pendapat publik pada Maret 2019 lalu.

Dengan dibentuknya disgorgement fund oleh OJK, diharapkan kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal bisa semakin meningkat. Dan yang terpenting memberikan efek jera bagi emiten-eminten 'nakal' agar tercipta iklim pasar modal Indonesia yang sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×