kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kata analis soal Kemendag yang merilis aturan baru terkait waralaba


Selasa, 01 Oktober 2019 / 22:49 WIB
Ini kata analis soal Kemendag yang merilis aturan baru terkait waralaba
ILUSTRASI. Gerai Ace Hardware


Reporter: Yasmine Maghfira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Aturan baru tersebut merevisi empat Permendag tentang waralaba yang membebaskan kepemilikan jumlah gerai dan tidak mewajibkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Artinya, beleid itu memberi pelonggaran bagi perusahaan waralaba. Berdasarkan laporan Kontan, tiga poin yang digarisbawahi dari Permendag No 71/2019 antara lain, aturan ini tidak lagi membatasi jumlah gerai, baik gerai ritel ataupun gerai makanan atau minuman.

Sebelumnya, pemilik gerai makanan hanya boleh memiliki maksimal 250 gerai, sementara kepemilikan toko modern dibatasi maksimal 150 gerai. Kemudian, di aturan lama ada kewajiban tingkat komponen produk dalam negeri (TKDN) 80%. Kini, aturannya diganti menjadi himbauan untuk menggunakan komponen dalam negeri.

Baca Juga: WALI: Tak perlu khawatir dengan terbitnya Permendag 71 tahun 2019 tentang waralaba

Ketiga, tidak ada lagi batasan penunjukan master franchise atau pemberi waralaba lanjutan bagi waralaba asing. Sebelumnya, master franchise hanya diberikan kepada satu pihak. Lantas, apa tanggapan analis mengenai prospek emiten yang terpapar dengan beleid tersebut?

Analis RHB Sekuritas Michael Wilson menyatakan perihal aturan TKDN akan sangat membantu emiten seperti PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) dan PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI). Namun, ia menilai sebelum ada aturan tersebut kedua emiten itu sudah mempunyai izin untuk menjual barang-barang impor.

Sementara, untuk emiten penjaja makanan dan minuman seperti PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) dan PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) ia menyatakan aturan tersebut bisa menjadi ancaman.

"Justri bisa jadi threat. Sebab, pelonggaran di aturan baru Permendag itu bisa menimbulkan kompetisi baru," ujar Michael kepada Kontan pada Senin (1/9). 

Baca Juga: Upnormal dan Bakso Boedjangan respon positif Permendag nomor 71 2019 tentang waralaba

Ia menambahkan dalam poin terakhir, jika master franchise bisa menunjuk lebih dari satu pihak, itu bisa jadi ancaman untuk PZZA dan FAST. 

Pada waktu yang sama, analis Mirae Asset Sekuritas Christine Natasya menyatakan hal yang serupa. Aturan baru tersebut justru akan meningkatkan persaingan semakin ketat diantara emiten penjaja makanan dan minuman.

Ia juga mengatakan yang mendapat keuntungan dari poin pelonggaran untuk gerai ritel bukanlah pemain lama, melainkan pemain baru yang mungkin baru muncul. "Contoh, emiten AMRT, jumlah gerai Alfamart yang dimiliki saja sudah lebih dari 12.000. Jadi, aturan itu tidak berdampak apa-apa bagi emiten seperti AMRT," ujar Christine.

Terlebih lagi, AMRT atau PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk menggunakan strategi bekerja sama dengan perusahaan SME (Small Medium Enterprises) untuk menyasar pasar di tiap daerah. Sehingga, Christine menilai tidak ada dampak positif yang signifikan. Apalagi, AMRT juga sudah memiliki gerai yang banyak di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×