kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vale Indonesia (INCO) masih mengkaji Permen ESDM terbaru soal divestasi


Senin, 08 Oktober 2018 / 17:13 WIB
Vale Indonesia (INCO) masih mengkaji Permen ESDM terbaru soal divestasi
ILUSTRASI. Penambangan NIKEL Vale Indonesia Tbk INCO


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi aturan main divestasi saham perusahaaan pertambangan mineral dan batubara (minerba). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2018 yang diundangkan pada 25 September lalu.

Ada enam poin perubahan dalam peraturan yang mengubah Permen ESDM Nomor 09 Tahun 2017 ini. Dua diantaranya ialah penambahan Pasal 4A, yang menyatakan bahwa divestasi saham dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru dan/atau pengalihan, atau penjualan saham yang sudah ada baik secara langsung maupun tidak langsung.

Lalu perubahan pada Pasal 14 soal harga divestasi, dimana harga saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada Peserta Indonesia dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value) dengan tidak memperhitungkan cadangan minerba kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

Sementara perhitungan harga pasar yang wajar tersebut dilakukan dengan metode discounted cash flow atas manfaat ekonomis selama periode dari waktu pelaksanaan divestasi hingga akhir masa berlakunya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi, dan/atau melalui perbandingan data pasar (market data benchmarking).

Menurut Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso, revisi tersebut relatif lebih bisa memberikan kepastian dalam cara negosiasi dan penetapan nilai divestasi. 

Sedangkan mengenai penerbitan saham baru, Budi menilai itu tergantung pada kepentingan pemegang saham sebelumnya serta rencana perusahaan tersebut. “Betul, itu tergantung kepentingan pemegang saham sebelumnya dna rencana perusahaan,” ujarnya, saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (8/10).

Sebagai informasi, selain PT Freeport Indonesia yang saat ini tengah dalam proses divestasi saham oleh Inalum, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) juga akan kembali melakukan proses divestasi. Sesuai dengan amandemen Kontrak Karya tahun 2014, Vale Indonesia diwajibkan mendivestasi 40% sahamnya.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×