kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarik menarik harga batubara untuk pembangkit listrik masih alot


Kamis, 15 Februari 2018 / 18:17 WIB
 Tarik menarik harga batubara untuk pembangkit listrik masih alot
ILUSTRASI. Tambang Batubara


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan harga batubara dalam negeri atau Domestik Market Obligation (DMO) untuk pembangkit listrik kelihatannya masih tarik menarik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kelihatannya juga masih galau untuk menetapkan skema yang terbaik dalam penetapan harga batubara lokal itu.

Padahal sebelumnya, menurut sumber KONTAN, Kementerian ESDM berencana akan memutuskan skema harga batubara pada Kamis (15/2) ini. Namun hal itu urung terjadi. Diduga, pelaku usaha pertambangan batubara masih belum sepakat dengan ketentuan yang akan diberikan kepada pemerintah. Ketentuannya adalah patokan harga batas atas sebesar US$ 70 per ton dan batas bawah senilai US$ 60 per ton. Adapun skema yang itu muncul atas dasar permintaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia yang mewakili perusahaan batubara tidak sepakat dengan rencana pemerintah mematok harga batubara dengan skema tersebut. Maka dari itu, pemerintah diminta mendiskusikan kembali dengan pelaku usaha sebelum memutuskan kebijakan tersebut.

Hendra bilang, wacana patokan harga batas atas dan batas bawah itu sudah dibahas dengan pemerintah dan PLN beberapa bulan yang lalu. “Pengusaha tidak sepakat dengan usulan tersebut,” tandasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (15/2).

Dengan begitu, pelaku usaha pertambangan batubara dalam waktu dekat ini akan mengajukan usulan kepada pemerintah. Hanya sayangnya, Hendra belum bisa membicarakan seperti apa usulan tersebut apakah tidak sepakat dengan angka yang dipatok atau opsi lain di luar dari batas atas dan batas bawah.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, aturannya sudah disiapkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. Hanya saja belum ditantandatangani. “Tunggu saja minggu depan,” terangnya tanpa mau memberi tahu isi kebijakan tersebut, di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (15/2).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, memang ada opsi batas atas dan batas bawah untuk harga batubara itu. Namun, hal itu masih dibahas. Ia juga bilang, bahwa ada opsi lain selain batas atas dan batas bawah harga batubara untuk pembangkit listrik itu namun hal itu masih dibahas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×