kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Stok GKR berlimpah pasca dihentikannya lelang


Rabu, 18 April 2018 / 14:24 WIB
Stok GKR berlimpah pasca dihentikannya lelang
ILUSTRASI. Ilustrasi gula impor - gula rafinasi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stok Gula Kristal Rafinasi (GKR) berlebih akibat diberhentikannya lelang GKR. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai lelang GKR telah dicabut oleh Menteri Perdagangan.

Penjualan GKR yang sebelumnya menjadi tidak tersalurkan. "Rafinasi sekarang banyak, over stock itu urusan mereka," ujar Mendag Enggartiasto Lukita usai melakukan media briefing bersama Duta Besar Amerika Serikat (AS), Rabu (18/4).

Kelebihan stok tersebut diharapkan tidak merembes ke pasar konsumsi. Sementara saat ini pengawasan beredarnya GKR dilakukan dengan cara lama.

Enggar bilang saat ini pengawasan kembali melihat apabila ada kebocoran maka pembocornya akan ditangkap. Selain masalah kebocoran, sebelumnya Enggar pun mengklaim lelang GKR digunakan untuk memberi akses pada industri kecil dan menengah (IKM).

Namun, berhentinya lelang dinilai membuat IKM kembali sulit mendapatkan GKR. "Kembali lagi bisnis to bisnis, kita belum bisa mencarikan  solusinya, kita hanya bsisa menghimbau supaya melayani pembelian 1 ton tapi sulit," terang Enggar.

Menteri yang juga politisi partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut juga mengusulkan pembentukan koperasi untuk mempermudah akses mendapatkan GKR. Namun, Kementerian Perdagangan (Kemdag) tidak akan ikut secara aktif dalam pembuatan koperasi tersebut.

Sebelumnya pencabutan aturan mengenai lelang GKR tersebut dilakukan melalui rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski rekomendasi tersebut diikuti oleh Kemdag, tetapi Enggar mengaku telah memberikan klarifikasi kepada KPK.

"Kita sampaikan sekarang kita mengurangi kebocoran yang terjadi sekarang over stock, kemudian kita dapat melihat permintaan GKR satu perusahaan karena ada datanya," jelasnya.

Atas pencabutan tersebut tidak lagi ada kewajiban lelang yang dilakukan. Enggar bilang, bila ada perusahaan yang ingin menjalankan lelang bisa dilakukan tetapi tidak perlu karena tidak ada kewajiban kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×