kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sritex (SRIL) hadapi PKPU di tiga negara, begini perkembangannya


Kamis, 24 Juni 2021 / 14:42 WIB
Sritex (SRIL) hadapi PKPU di tiga negara, begini perkembangannya
ILUSTRASI. Pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) saat ini sedang menghadapi tiga proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat.

Communication Head PT Sri Rejeki Isman Tbk, Joy Citradewi menjelaskan untuk proses PKPU di Indonesia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan untuk mengabulkan permintaan perusahaan untuk memperpanjang proses PKPU hingga 90 hari ke depan. Perpanjangan ini dimohonkan kepada Pengadilan mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang Perusahaan.

"Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (24/6).

Kemudian, untuk proses restrukturisasi di Singapura, ia memaparkan Pengadilan Tinggi Singapura (The Singapore Court) telah memberikan moratorium untuk anak perusahaan perseroan di Singapura.

Baca Juga: Buntut Gagal Bayar Utang, SRIL Didepak dari Sejumlah Indeks

Sebelumnya, pada 21 Mei 2021, Pengadilan Singapura telah memberikan perlindungan dari segala tindakan penegakan hukum terhadap anak perusahaan perseroan di Singapura dengan tujuan agar proses restrukturisasi dapat berjalan secara menyeluruh.

Selanjutnya, proses PKPU di AS, perusahaan dan anak perusahaannya di Indonesia dan Singapura telah mengajukan petisi ke Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat di Distrik Selatan New York berdasarkan Bab 15 Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat (Chapter 15 Petitions). 

Permohonan Chapter 15 diajukan untuk memperoleh pengakuan di Amerika Serikat atas proses restrukturisasi di Indonesia dan Singapura.

Pada 10 Juni 2021, Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat memberikan moratorium sementara berdasarkan Chapter 15 dari UU Kepailitan Amerika Serikat. Hal itu untuk melindungi perusahaan dan anak usahanya di Indonesia dan Singapura dari tindakan penegakan hukum di Amerika Serikat sebelum persetujuan petisi Chapter 15.

Moratorium sementara tersebut diharapkan dapat menyelaraskan perlindungan yang berlaku di Indonesia dan Singapura. 

"Sekaligus menciptakan suasana yang kondusif di mana perusahaan dan anak perusahaan dapat melakukan upaya restrukturisasi yang terbaik untuk seluruh pemangku kepentingan," imbuhnya.

Di sisi lain, Joy menuturkan perusahaan tetap berkomitmen untuk menjaga operasional sebaik-baiknya meski dengan adanya pembekuan fasilitas perbankan yang cukup signifikan sejak awal tahun ini.

Baca Juga: Sritex (SRIL) Memperoleh Perpanjangan PKPU 90 Hari, Ini Harapan Kreditur

"Saat ini, sebagian besar dari dana kas kami telah digunakan untuk mengamankan pembelian bahan baku, agar perusahaan dapat tetap memenuhi permintaan konsumen," katanya.

Hanya saja, ia mengakui isu logistik global masih menjadi tantangan besar terhadap ekosistem manufaktur dalam negeri. Dampak ini dapat dilihat dari biaya logistik yang meroket, hingga tenggang waktu yang memanjang sehingga berdampak kepada pasokan bahan baku dan hambatan ekspor.

"Meski penuh tantangan, besar harapan agar perjalanan kami menuju perdamaian dapat diselesaikan sesingkat dan sebaik-baiknya agar kami dapat terus berkontribusi kepada perekonomian daerah dan nasional," tutupnya.

Selanjutnya: Pilih-pilih saham eksportir yang menarik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×