Reporter: Krisantus de Rosari Binsasi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh proses akuisisi mayoritas saham PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB) oleh PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) ditargetkan baru rampung pada bulan ini. Karena itu, SMGR mengakui belum melaporkan aksi korporasi ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sekretaris Perusahaan SMGR Agung Wiharto mengatakan, saat ini akuisisi belum resmi terjadi, maka pihaknya belum melapor ke KPPU. Ia menyebut, Peraturan Pemerintah No 57/2010 menjelaskan, perusahaan wajib lapor ke KPPU selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah akuisisi. "Ibaratnya kami baru tunangan, belum nikah sehingga belum punya kewajiban melaporkan," kata dia kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.