kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Securities crowdfunding Bizhare berhasil bagikan dividen sebesar Rp 4 miliar


Jumat, 23 April 2021 / 20:48 WIB
Securities crowdfunding Bizhare berhasil bagikan dividen sebesar Rp 4 miliar
ILUSTRASI. Bizhare memiliki total 64.800 investor terdaftar dari 34 provinsi.


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), platform investasi bisnis urun modal UMKM yang berdiri sejak November 2019 berhasil menyalurkan modal kepada penerbit dan imbal hasil yang cukup signifikan kepada pemodal. 

Jumat (23/4), Heinrich Vincent Founder & CEO Bizhare mengatakan hingga saat ini total omzet yang dihasilkan penerbit UMKM di Bizhare mencapai Rp 57,6 miliar. Sementara total investasi dari 46 penerbit menjadi Rp 35,9 miliar. 

Kini, Bizhare memiliki total 64.800 investor terdaftar dari 34 provinsi. Bizhare telah berhasil membagikan dividen ke investor sebesar Rp 4 miliar. 

Bagi calon pengusaha yang ingin menawarkan efek untuk mendapatkan pendaan melalui Bizhare, Heinrich mengatakan kurang lebih diperlukan dana sekitar Rp 30 juta-Rp 50 juta untuk mengurus semua kebutuhan penawaran efek. Sedangkan biaya administrasi, Bizhare tetapkan 5% dari total pendanaan yang diterima penerbit. 

Baca Juga: Firma, CV, dan koperasi kini bisa dapatkan pendanaan melalui platfrom corwdfunding

Dari sisi imbal hasil, Heinrich mengatakan investasi melalui urun modal ini juga cukup menjanjikan. "Rata-rata pertumbuhan imbal hasil mencapai 20%-30% per tahun," kata Heinrich. 

Namun, Heinrich kembali mengingatkan setiap investasi selalu memiliki risiko. Heinrich menyarankan baiknya bagi pemodal yang memiliki dana juga melakukan diversifikasi dalam menaruh dana ke perusahaan yang ada di platform urum modal sehingga risiko bisa diminimalisir. 

Jika pemodal ingin menjual kepemilikan sahamnya, Heinrich mengatakan penjualan saham di pasar sekunder bisa dilakukan dengan minimal pemilik saham memegang hingga 1 tahun.

Baca Juga: Di tengah pandemi, pelaku pasar securities crowdfunding tumbuh dua digit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×