kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebagian nama di Paradise Paper ikut amnesti pajak


Rabu, 08 November 2017 / 06:35 WIB
Sebagian nama di Paradise Paper ikut amnesti pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku terus menelusuri sejumlah data dan informasi yang tercantum dalam dokumen Paradise Papers. Bahkan dari hasil penelusuran, Ditjen Pajak menemukan sebagian nama yang di dokumen itu sudah ikut program amnesti pajak atau tax amnesty.

Tanpa mengatakan lebih detail, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal bilang, Ditjen Pajak sudah menggali potensi dari dokumen-dokumen seperti Paradise Papers, Panama Papers, termasuk data dalam dokumen transfer Stanchart. Menurutnya, sebagian dari wajib pajak (WP) yang namanya tercatut dalam dokumen itu, ada yang sudah ikut amnesti pajak.

Sebelumnya diberitakan,  sejumlah nama pengusaha dan politisi Indonesia disebut dalam Paradise Papers. Mereka antara lain dua anak Soeharto, Tommy dan Mamiek Suharto. Juga ada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong.

Yon menambahkan, semua data dari dokumen-dokumen itu, ditelusuri sesuai standard operating procedure (SOP) di Ditjen Pajak. Ditjen pajak tidak membeda-bedakan dengan dokumen, sehingga sebetulnya Panama Papers, transfer Stanchart, dan Paradise Papers tidak diperlakukan secara spesial.

Begitu data diterima oleh Ditjen Pajak, data itu akan disandingkan dengan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Kalau ada perbedaan maka terlebih dahulu dilakukan imbauan lewat Account Representative.

Selanjutnya, WP terkait diharapkan akan menyampaikan klarifikasi. Jika WP tak datang atau tidak klarifikasi, maka akan diusulkan pemeriksaan. "Kalau WP datanya valid tapi tidak mau bayar, surat ketetapan pajak (SKP) keluar sehingga nanti jadi tunggakan pajak, dan itulah yang nantinya akan diberi surat teguran, surat paksa, gizjeling,” kata Yon.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hasil pendalaman dokumen-dokumen itu tak bisa dibuka ke publik. Ditjen Pajak memiliki aturan atas WP tertentu karena rahasia jabatan "Pasti kami kerjakan tetapi tidak bisa diumumkan," katanya, Selasa (7/11).

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo berharap pelaku praktik curang pajak dipermalukan dengan menunjuk nama seperti di negara Eropa. “Agar praktik berbangsa dan bernegara kembali bersandar pada standar nilai luhur,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×