kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Investasi periksa 57 entitas berkedok perusahaan investasi


Rabu, 07 Maret 2018 / 16:37 WIB
Satgas Investasi periksa 57 entitas berkedok perusahaan investasi
ILUSTRASI. Hati-hati Bujukan Investasi Bodong


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengatakan, tengah memantau dan memeriksa langsung 57 entitas perusahaan investasi. Satgas meminta masyarakat berhati-hati atas penawaran produk dan kegiatan usaha perusahaan-perusahaan tersebut.

Ke-57 perusahaan investasi ini terdiri dari 33 entitas di bidang forex/futures trading, 9 entitas di bidang cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing, dan 7 entitas di bidang lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Tak hanya itu, imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan juga tidak masuk akal.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya” katanya dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (7/3).

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dengan penawaran investasi dari entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya namun masih beroperasi seperti PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group dan UN Swissindo yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakatmelalui Siaran Pers Satgas Waspada Investasi.

Satgas Waspada Investasi mengumumkan bahwa saat ini 13 Kementerian dan Lembaga sudah efektif tergabung dalam tugas-tugas untuk untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.

Selain anggota lama yaitu OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), saat ini sudah bergabung Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Ada beberapa pegangan bagi masyarakat sebelum menanamkan uangnya di perusahaan investasi. Misalnya, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Calon investor itu juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Serta, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×