kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restrukturisasi obligasi Taksi Express (TAXI) terhadang gugatan PKPU


Jumat, 14 Desember 2018 / 15:21 WIB
Restrukturisasi obligasi Taksi Express (TAXI) terhadang gugatan PKPU
ILUSTRASI. Pool Taksi Express TAXI


Reporter: Muhammad Afandi, Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) mengklaim mendapat titik terang penyelesaian utang obligasi pada Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar 11 Desember lalu. 

"Perusahaan berharap, hasil RUPO yang telah disetujui oleh 91,81% pemegang obligasi yang hadir ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh semua pemegang obligasi," tulis Megawati Affan, Corporate Secretary TAXI dalam laporan emiten pada Bursa Efek Indonesia, Kamis (13/12). 

Dari laporan yang berbeda, TAXI menjelaskan, ada dua cara pelunasan utang pokok obligasi Rp 1 triliun tersebut. 

Pertama, konversi Rp 400 miliar pokok obligasi menjadi emiten. Konversi saham akan dilakukan setelah mendapat persetujuan RUPS. 

Kedua, konversi Rp 600 miliar mmenjadi obligasi konversi tanpa bunga dengan tanggal jatuh tempo 31 Desember 2020. 

Dalam pengumumannya, TAXI menjelaskan, penjualan seluruh jaminan obligasi, baik berupa kendaraan bermotor maupun tanah dan bangunan akan didistribusikan kepada pemegang obligasi konversi yang tercatat. 

Tapi, emiten transportasi ini mendapat tantangan baru. Yakni, adanya pengajuan gugatan restrukturisasi utang lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dana Pensiun Mitra Krakatau. TAXI mengklaim baru mendapat surat dari pengadilan kemarin Kamis, untuk mengikuti sidang perdana pada 19 Desember 2018. 

Perusahaan mengatakan, keputusan RUPO telah memberikan titik terang terkait beban utang yang menghalangi pengembangan bisnis. "Namun, dengna masuknya gugatan PKPU, manajemen akan sekali lagi menghadapi tantangan baru yang akan mempengaruhi kinerja perseroan di waktu dekat," tulis TAXI.

Penundaan pembayaran bunga

Permohonan PKPU Mitra Krakatau sendiri telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 6 Desember 2018 lalu.

Tagihan Mitra Krakatau sendiri muncul lantaran Express tak menunaikan kewajibannya terkait pembayaran bunga Obligasi Express I/2014 ke-16 yang jatuh tempo 24 Juni 2018, dan ke-17 dengan jatuh tempo 24 September 2018.

Untuk Mitra Krakatau masih-masing bernilai Rp 61,25 juta, sehingga total tagihan yang diajukan Mitra Krakatau senilai Rp 122,50 juta. Sedangkan secara total, Mitra Krakatau memegang obligasi senilai Rp 2 miliar.

Guna memenuhi syarat formil pengajuan PKPU, dalam permohonannya Mitra Krakatau juga turut menggandeng 40 pemegang obligasi Express I/2014 lainnya sebagai kreditur lain.

Diakumulasi, mereka memegang Obligasi senilai Rp 24,27 miliar, dengan nilai tagihan yang berasal pembayaran bunga obligasi ke-16 dan ke-17 senilai Rp 1,48 miliar. Sehingga jika ditotal dalam permohonan PKPU ini, Express mesti menghadapi tagihan senilai Rp 1,60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×