kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU dua entitas Tiga Pilar (AISA) diperpanjang 60 hari


Selasa, 09 Oktober 2018 / 06:15 WIB
PKPU dua entitas Tiga Pilar (AISA) diperpanjang 60 hari


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPI) dua entitas anak PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) diperpanjang selama 60 hari. Dengan perpanjangan, pihak debitur akan siapkan rencana perdamaian.

Sementara dua entitas tersebut adalah: PT Tiga Pilar Sejahtera, dan PT Poly Meditra Indonesia. Keduanya masuk belenggu PKPU dari permohonan PT Bank UOB Indonesia yang diajukan di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus/2018/PN.Smg sejak 9 Agustus 2018 lalu, dan telah dikabulkan Majelis 24 Agustus 2018.

"Tadi sudah diputuskan, untuk perpanjangan menjadi PKPU tetap selama 60 hari, dari hasil rapat kreditur Kamis (4/10) lalu secara aklamasi," kata pengurus PKPU Benny Pontoh kepada Kontan.co.id, Senin (8/10).

Dari catatan pengurus, dalam PKPU ini tercatat ada 101 kreditur konkuren (tanpa jaminan), dan 3 kreditur separatis (dengan jaminan). Meski demikian, Benny belum memberitahukan berapa tagihan yang telah terverifikasi.

"Nilainya saya lupa. Kalau krediturnya separatis itu ada pemohon, UOB, kemudian ada Citibank, satu lagi perusahaan finance kayanya," lanjut Benny.

Sementara kuasa hukum Tiga Pilar, dan Poly Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Associates bilang nilai tagihan dalam PKPU ini melebihi Rp 1 triliun. "Saya lupa angka pastinya, tapi lebih dari Rp 1 triliun," katanya kepada Kontan.co.id.

Sementara terkait rencana perdamaian, Pringgo menyatakan, pihaknya telah mengirim rencana restrukturisasi secara umum yang kelak dilakukan.

"Kita sudah menyerahkan secara umum rencana perdamaian. Intinya untuk separatis ada konversi dari utang menjadi saham, kemudian untuk konkuren kita minta grace period (waktu tenggang)," sambung Pringgo.

Mengingatkan, Tiga Pilar dan Poly harus menjalani proses PKPU lantaran ditagih oleh UOB. Dalam permohonannya UOB menagih utang senilai Rp 55,33 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×