Penerapan T+2, BEI Siagakan Dana agar Tidak Ada Gagal Serah
Selasa, 27 November 2018 | 09:24 WIB
ILUSTRASI. PELUNCURAN SIKLUS PENYELESAIAN T+2
Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri
| Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan percepatan penyelesaian transaksi alias settlement T+2, Senin (26/11). Ini artinya, penyelesaian transaksi yang tadinya membutuhkan waktu tiga hari, kini harus diselesaikan hanya dalam dua hari.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi optimistis, implementasi T+2 akan meningkatkan likuiditas, mengurangi risiko sistemik dan menjadikan pasar modal lebih wajar, efisien dan berdaya saing.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.