kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah turunkan target lelang SBSN pekan depan menjadi Rp 4 triliun


Selasa, 26 Oktober 2021 / 14:57 WIB
Pemerintah turunkan target lelang SBSN pekan depan menjadi Rp 4 triliun
ILUSTRASI. Pemerintah turunkan target lelang SBSN pekan depan menjadi Rp 4 triliun


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan kembali menggelar Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk pada Selasa, 2 November 2021. Pada lelang kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 4 triliun.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat lima seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk).

Berikut kelima seri SBSN yang akan dilelang:

1. SPN-S 03052022 yang jatuh tempo pada 6 April 2022 dengan imbalan diskonto

2. PBS031 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2024 dengan imbalan 4,00%

3. PBS032 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2026 dengan imbalan 4,875%

4. PBS029 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan 6,375%

5. PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75%

Baca Juga: Penjelasan Sri Mulyani terkait menyusutnya pembiayaan utang hingga September 2021

Lelang ini akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada Selasa 2 November 2021. Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis, 4 November 2021.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Selanjutnya: Jalan layang Ahmad Yani Semarang selesai dibangun, urai kemacetan menuju bandara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×