kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tak izinkan produsen batubara menaikkan produksi di atas 5%


Minggu, 14 Januari 2018 / 18:20 WIB
Pemerintah tak izinkan produsen batubara menaikkan produksi di atas 5%
ILUSTRASI. PRODUKSI BATUBARA 2018


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi batubara dipatok naik 5% dari realisasi produksi batubara tahun 2017 sebesar 461 juta ton. Itu artinya target produksi batubara yang ditentukan pemerintah tahun ini sebesar 485 juta ton.

Selain mematok angka produksi keseluruhan, pemerintah juga mematok angka pengajuan produksi batubara perusahaan yang diajukan dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) hanya 5%.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, tidak akan meloloskan pengajuan RKAB perusahaan batubara yang produksinya naik di atas 5%.

Ia mengakui kondisi sangat sulit yang membuat target produksi yang sudah ditentukan yakni 485 juta ton tahun 2018 bisa melebihi target.

Pertama, kata Bambang, pertimbangannya adalah banyak perusahaan-perusahaan yang sekarang seperti Izin Usaha Produksi (IUP) yang saat ini sedang tahap konstruksi bisa saja produksi batubaranya di luar dari targetnya.

Tidak hanya IUP, untuk PKP2B berkenaan dengan skala keekonomian perusahaan. Jadi, kata Bambang, PKP2B menyampaikan target produksi dari harga yang ada sekarang. Namun, di tengah jalan harga tiba-tiba berubah. Otomatis produksi itu berhubungan dengan investasi seperti return on investment (RoI) mereka.

"Tapi pemerintah bukannya tidak mengontrol. Kami mengendalikan dengan cara tidak memberikan kenaikan produksi semau-maunya," tandasnya.

Tapi, sayangnya kenaikan batas produksi yang hanya sampai 5% ini tidak diselingi dengan aturan yang tegas. Bambang bilang tidak akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan produksi diatas 5% itu. "Tidak ada sanksi, tapi kami batasi juga," tegasnya.

Sayangnya Bambang belum bisa membeberkan perusahaan mana saja yang sudah mengajukan RKAB ke Direktorat Jenderal Minerba. Jadi belum bisa diketahui mana saja perusahaan yang kapasitas produksinya paling besar dan naik dibandinkan dengan pengajuan tahun lalu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pengendalian produksi batubara menjadi hal yang sulit untuk dilakukan.

"Jadi, sulit bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan moratorium bagi IUP yang sudah masuk tahap produksi. Mungkin akan lebih baik jika pemerintah fokus bagaimana perusahaan bisa berinvestasi lagi, khususnya mendorong eksplorasi agar jumlah cadangan bisa meningkat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×