Berita Ekonomi

Pemerintah Bisa Membeli Kembali SUN Tanpa Melalui Lelang

Senin, 03 Desember 2018 | 07:25 WIB
Pemerintah Bisa Membeli Kembali SUN Tanpa Melalui Lelang

Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Tak lagi hanya lewat mekanisme lelang, kini, pemerintah bisa membeli kembali surat utang negara (SUN) di pasar sekunder sebelum jatuh tempo melalui metode non lelang. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.08/Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.

Beleid baru ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 209 /PMK. 08/2009. Pasal 2 PMK itu menyebutkan, buyback SUN oleh pemerintah dapat dilakukan dengan beberapa metode.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru