kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembelian emas secara online kian semarak


Selasa, 12 Maret 2019 / 20:59 WIB
Pembelian emas secara online kian semarak


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan jual beli emas secara online kian semarak. Fintech jual beli dan penyimpanan emas batangan, Treasury mencatat, pengunduh aplikasinya sudah mencapai 2.000 sejak beroperasi November 2018.

Head of Brand Development Treasury Narantara Sitepu menargetkan, perusahaannya bisa mencapai 100.000 pengunduh hingga akhir tahun ini.
Sebagai informasi, Treasury adalah platform daring jual beli dan penyimpangan emas batangan serta perhiasan.

Pengguna bisa mengakses layanan ini melalui website wwww.treasury.id dan aplikasi Treasury yang untuk saat ini baru tersedia untuk Android.
Melalui Treasury, masyarakat dapat membeli emas mulai dari harga Rp 20.000 (di luar pajak) hingga tak terhingga. Harga emas di Treasury akan diperbaharui setiap menit.

"Treasury memberikan akses dari segi di platform. Jadi kita bisa membeli emas kapan saja. Harga jual dan harga belinya bisa dicek on the spot setiap menit," kata Narantara, Selasa (11/3).

Masyarakat juga dapat mencetak emasnya mulai dari minimal 0,5 gram. Treasury bekerja sama dengan produsen emas PT Untung Bersama Sejahtera (UBS). Dengan begitu, saat membeli emas melalui Treasury, pengguna memiliki emas secara fisik yang disimpan di UBS.

Jika pelanggan ingin mencetak emasnya, maka UBS bakal mengirimkan emasnya. Proses ini memakan biaya cetak dan juga pengiriman yang besarannya disesuaikan dengan jumlah gram yang dicetak dan jarak pengiriman.

Treasury juga menyediakan layanan transfer emas ke sesama penggunanya dan redeem emas. "Emas yang disimpan dapat dicairkan dalam waktu 2x24 jam saat pengguna membutuhkan dana segar," kata dia.

Treasury telah menjadi anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Saat ini, perusahaan ini tengah melakukan proses pencatatan untuk mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×