kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku usaha rumah sakit menyambut positif kebijakan urun biaya BPJS Kesehatan


Rabu, 30 Januari 2019 / 18:20 WIB
Pelaku usaha rumah sakit menyambut positif kebijakan urun biaya BPJS Kesehatan


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru pemerintah mengenai besaran urun biaya dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehata (BPJS) Kesehatan menurut operator rumah sakit merupakan hal positif namun perlu diperjelas. Terutama dalam teknis sektor pelayanan apa saja yang bakal dikenai urun biaya.

Investor Relation PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) Aditya Wijaya mengatakan, pengenaan urun biaya memiliki dampak positif bagi pihak Rumah Sakit. "Karena selama ini BPJS nunggunya lama. Dan penagihan cukup lama, dengan urun ini maka setidaknya ada biaya advance yang baik bagi kita," kata Aditya kepada Kontan.co.id, Rabu (30/1).

Memang, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih bayar dalam programĀ  Jaminan Kkesehatan Nasional (JKN) terdapat rincian mengenai biaya urun.

Dipaparkan bahwa skema urun biaya dibebankan kepada masyarakat senilai Rp 10.000 per kunjungan rawat jalan di rumah sakit tipe C, D, serta klinik utama. Nominal sebesar Rp 20.000 untuk rumah sakit tipe A dan B.

Namun demikian, nilai tersebut menurut Aditya tidak akan mempengaruhi cash flow keuangan Rumah Sakit secara signifikan karena nominalnya di kisaran Rp 10.000 - Rp 20.000 relatif kecil. Pihaknya juga tidak keberatan dengan aturan urun tersebut dan menyatakan siap mengikuti arahan dari pemerintah dan BPJS.

Tapi, Aditya berharap pemerintah bisa segera mengeluarkan rincian pelayanan apa saja yang masuk dalam skema urun tersebut. "Kami masih belum tahu apa saja yang bakal dikenakan urun biaya, tapi seharusnya ada pertimbangannya," jelas Aditya.

Di sisi lain, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, penetapan urun biaya harus dilakukan secara tepat. "Urun biaya hanya dikenakan pada pelayanan kesehatan tertentu, untuk menghindari potensi penyalahgunaan," katanya.

BPJS Kesehatan saat ini memang belum merinci pelayanan tindakan medis apa saja yang akan dikenakan urun biaya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×