kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasar modal jeblok, hasil investasi asuransi jiwa minus Rp 7,5 triliun


Minggu, 05 Agustus 2018 / 15:53 WIB
Pasar modal jeblok, hasil investasi asuransi jiwa minus Rp 7,5 triliun
ILUSTRASI. Ketua AAJI Hendrisman Rahim (tengah)


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja investasi industri asuransi jiwa hingga tengah tahun ini masih terjerembab. Ini menyusul muramnya kondisi pasar modal terutama sejak akhir kuartal pertama tahun ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per akhir Juni 2018, hasil investasi dari sektor industri ini mencetak angka minus Rp 7,5 triliun. Angka ini turun tajam dari capaian di bulan sebelumnya yang hanya minus Rp 1 triliun.

Bahkan bila dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama di tahun lalu, hasil investasi asuransi jiwa terjun bebas. Pada semester pertama 2017, pelaku usaha asuransi jiwa mengantongi hasil investasi sebanyak Rp 13,9 triliun.

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menyebut kondisi ini tak lepas dari pergerakan pasar modal yang cenderung tertekan sampai paruh pertama tahun ini. Terutama untuk investasi berbasis ekuitas. "Kalau dilihat kan sejak awal tahun kondisi indeks cenderung turun sehingga berimbas pada kinerja investasi industri," kata dia akhir pekan lalu.

Menurut Hendrisman, mayoritas penampatan dana investasi industri asuransi jiwa memang masih didominasi pada instrumen reksadana dan saham. Makanya dengan loyonya pasar, kinerja investasi pun ikut memerah.

Hingga semester pertama tahun ini sendiri, porsi dana investasi asuransi jiwa yang diparkir di keranjang reksadana mencapai 35,5%. Pada saat yang sama, penempatan dana di instrumen saham mencapai 29,7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×