kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PANRB: Sebanyak 42 PNS diberhentikan tidak hormat


Selasa, 02 Juli 2019 / 23:22 WIB
PANRB: Sebanyak 42 PNS diberhentikan tidak hormat


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang terhadap 46 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kementerian, lembaga, dan pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua BAPEK yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (2/7).

Dalam sidang tersebut, sebanyak 42 PNS dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Selain itu, diputuskan dua PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.

Kasus yang ditemui mulai dari tidak masuk kerja sampai perzinaan. Kasus penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga dibahas dalam sidang BAPEK ini. Selain itu, terdapat juga kasus menikah lagi tanpa izin, hidup bersama, dan PNS wanita menjadi istri kedua.

Dari keseluruhan, sebanyak 32 PNS dikenakan hukuman disiplin disebabkan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. “Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja,” ujar Menteri Syafruddin dalam keterangannya.

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, pengurus Korpri, serta BKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×