kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Omnibus Law berlaku, Indosat (ISAT) yakin konsolidasi spektrum akan lebih mudah


Jumat, 17 September 2021 / 18:53 WIB
Omnibus Law berlaku, Indosat (ISAT) yakin konsolidasi spektrum akan lebih mudah
ILUSTRASI. Indosat Ooredoo


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) optimistis keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) akan mempermudah rencana merger perusahaan dengan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I). Kemudahan tersebut termasuk dalam hal penggabungan spektrum yang dikelola kedua perusahaan ini.

Director & Chief Operating Officer Indosat Ooredoo Vikram Sinha juga yakin, persoalan jatah spektrum yang terjadi saat PT XL Axiata Tbk dan PT AXIS Telecom Indonesia merger pada 2014 tidak terjadi pada merger Indosat Ooredoo-H3I kali ini. Pasalnya, setelah Omnibus Law berlaku, sejumlah ketentuan dalam ranah telekomunikasi, termasuk spektrum ikut berubah.

Sebagai pengingat, pada saat XL Axiata dan AXIS melakukan merger, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta perusahaan hasil merger mengembalikan spektrum 10 MHz di frekuensi 2.100 milik Axis. 

Padahal, pada awalnya perusahaan merger tersebut berharap hanya 5 MHz di frekuensi 2.100 yang dikembalikan ke pemerintah. Sementara itu, untuk spektrum 15 MHz di frekuensi 1.800 milik Axis seluruhnya diberikan ke XL Axiata.

Baca Juga: Aset Emiten Hasil Merger Indosat dan Tri Menggemuk, Gusur Posisi Telkomsel dan XL

Vikram menuturkan, selama pandemi Covid-19, pemerintah juga menyadari betapa pentingnya untuk memanfaatkan spektrum secara efektif demi memenuhi kebutuhan konektivitas masyarakat. 

"Itu sebabnya Omnibus Law memberikan dukungan kepada pemegang saham untuk yakin dan siap berinvestasi. Jadi, ini jangan bandingkan dengan merger XL Axiata dan Axis," ucap Vikram di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/9).

Asal tahu saja, ketentuan dalam Omnibus Law tersebut memungkinkan operator telekomunikasi bisa berbagi spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru. 

Di samping itu, perusahaan telekomunikasi juga dapat melakukan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.

Vikram mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan regulator terkait untuk mendiskusikan masalah spektrum tersebut. 

"Kami akan melangkah selangkah demi selangkah. Akan tetapi, membandingkan merger Indosat Ooredoo-H3I dengan merger XL Axiata-AXIS bukanlah perbandingan yang tepat," kata Vikram.

SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Steve Saerang menambahkan, merger antara Indosat Ooredoo dengan H3I juga dilakukan dalam kondisi perusahaan yang sedang baik dan sehat. Hal itu terlihat dari kinerja Indosat Ooredoo pada paruh pertama 2021 yang tumbuh positif. 

"Sepanjang kuartal III 2021 berjalan ini, kinerja kami juga masih positif. Angka pastinya akan dirilis setelah kuartal III 2021 berakhir," ucap Steve.

Asal tahu saja, pada paruh pertama tahun ini, Indosat Ooredoo membukukan kenaikan pendapatan 11,4% year on year (yoy) menjadi Rp 14,98 triliun. 

Sementara laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai Rp 5,59 triliun, dari sebelumnya rugi bersih Rp 341,1 miliar. 

Selanjutnya: Ooredoo Akan Beli Saham Indosat Milik Investor yang Tak Setuju Merger di Rp 5.247

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×