OJK bersikap mendua terhadap penyelenggaran RUPSLB Tiga Pilar
Senin, 22 Oktober 2018 | 09:30 WIB
Sumber: Harian KONTAN
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat baru menanggapi rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) AISA, hari ini (22/10).
Plh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari menuturkan, dewan komisaris AISA boleh menggelar RUPSLB asalkan dewan komisaris terlebih dahulu meminta direksi untuk menyelenggarakan RUPS.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.