kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

NIKL menilai PP No 32 tahun 2019 dapat ciptakan daya saing yang lebih sehat


Rabu, 18 Desember 2019 / 13:58 WIB
NIKL menilai PP No 32 tahun 2019 dapat ciptakan daya saing yang lebih sehat


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen tinplate PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) menilai Peraturan Menteri Perindustrian No 32 Tahun 2019 dapat menciptakan daya saing yang lebih sehat karena memberikan banyak opsi ke konsumen untuk memperoleh bahan bakunya. 

Sebelumnya, polemik tumpang tindihnya Peraturan Menteri Perindustrian No 32 Tahun 2019 tentang ditariknya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk proses perpanjangan izin impor bentrok dengan Permendag No 110 tahun 2018 yang masih berlaku dan mewajibkan adanya pertimbangan teknis (pertek). 

Baca Juga: Latinusa (NIKL) targetkan pertumbuhan 7%-10% di tahun depan

Asosiasi Produsen Kemas Kaleng Indonesia (APKKI) khawatir akan terjadi kendala produksi karena terganjal syarat perpanjangan izin impor yang harus melampirkan pertek. 

Adapun tumpang tindihnya kebijakan ini dikatakan bisa berdampak pada downstream industry seperti berhentinya produksi beberapa pabrik kemas kaleng. Hal ini disebabkan kurangnya bahan baku. 

Direktur Utama Pelat Timah Nusantara, Ardhiman Trikaryawan Akanda menjelaskan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian No 32 Tahun 2019 bisa membuka peluang pasar sebesar-besarnya. 

Baca Juga: Tumpang tindih kebijakan impor bahan baku baja lapis timah hambat produsen kaleng

"Tapi kan Peraturan Menteri No 32 baru akan dilaksanakan di 1 Januari 2020 jadi belum bisa dikatakan tumpang tindih," jelasnya kepada Kontan.co.id saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/12). 

Ardhiman menyatakan meski Pelat Timah Nusantara merupakan satu-satunya produsen tinplate yang menjual ke dalam negeri, kapasitas saat ini belum memenuhi konsumsi domestik. 

Adapun kapasitas produksi (terpasang) Pelat Timah Nusantara hanya mampu memenuhi sekitar 60% dari kebutuhan tinplate secara nasional atau setara maksimal 160.000 ton per tahun. Sedangkan sisa bahan baku atau 40% masih dipenuhi dari impor. 

Baca Juga: Saham Pelat Timah Nusantara (NIKL) bisa ditransaksikan lagi pada Senin (16/12)

Oleh karenanya, Ardhiman mendorong pemerintah membuka semua fasilitas kepada konsumen untuk mendapatkan bahan baku. "Supaya mereka bisa memilih sumber mana yang akan dibeli. Kalau mau ke Latinusa (Pelat Timah Nusantara), ya silahkan," ujarnya. 

Ardhiman mengakui, adanya Permendag No 110 tahun 2018 yang masih berlaku dan mewajibkan adanya pertek tersebut kurang bagus. Tapi dia menegaskan jika kebijakan Permen Perindustrian No 32/2019 berlaku di tahun depan, tidak berdampak pada perusahaan. 

Ardhiman menilai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 tersebut bisa menciptakan persaingan sehat karena konsumen mendapat opsi fasilitas sumber lebih banyak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×