kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai sekarang, KONI dilarang pakai logo olimpiade


Kamis, 05 Maret 2015 / 15:43 WIB
Mulai sekarang, KONI dilarang pakai logo olimpiade
ILUSTRASI. Jadwal MPL ID S12 Week 8 Day 1 (21/9), Laga antara RRQ vs Geek Fam dan EVOS vs RBL


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tidak lagi diperbolehkan menggunakan logo olimpiade setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan merek yang dilayangkan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Ketua majelis hakim, Kisworo dalam amar putusan majelis hakim menuturkan logo olimpiade yang didaftarkan di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM oleh KONI telah terbukti memiliki persamaan pada pokoknya dengan logo olimpiade milik International Olympic Commitee (IOC). Logo olimpiade ini telah diadopsi oleh IOC sejak tahun 1914 dan selalu dipergunakan di ajang Olimpiade hingga sekarang.

"Menyatakan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,"ujar Kisworo saat membacakan amar putusan, Rabu (4/3).

Majelis hakim menilai simbol olimpiade yang digunakan KOI di dalam lambangnya tersebut mempunyai kemiripan dengan simbol olimpiade yang dimiliki oleh KOI, yakni berupa lima gelang-gelang atau cincin yang saling bertautan dari kiri ke kanan dengan warna yang berbeda-beda. Kelima warna cincin tersebut terdiri dari biru, kuning, hitam, hijau, dan merah. Dimana yang berwarna biru, hitam, dan merah berada di atas dan warna kuning dan hijau ada di bawahnya.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat logo olimpiade ini telah terdaftar di berbagai negara dan selalu dipergunakan IOC secara terus menerus di ajang Olimpiade sampai yang terakhir di Olimpiade Beijing 2008. Sehingga, dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap merek olimpiade berupa lima cincin yang saling bertautan ini sudah terkenal di seluruh dunia, bahkan telah diadopsi oleh IOC sejak 1914.

"Simbol cincin-cincin Olimpiade telah diadopsi oleh KOI sejak 1914 dan telah dipergunakan secara berkala hingga saat ini, terakhir di Olimpiade Beijing, China," ujar Kisworo dalam amar putusan.

Akibat dari putusan ini, majelis hakim kemudian meminta Dirjen HKI KemenkumHAM sebagai turut tergugat untuk mencatat dan membatalkan merek simbol olimpiade yang terdaftar untuk kelas barang dan jasa dalam kelas 16 dengan nomor perdaftaran IDM000226958 dan IDM000112509, kelas 18 dengan nomor pendaftaran IDM000112504 dan IDM000112508, kelas 24 dengan nomor pendaftaran IDM000245367 dan IDM000112507 dan kelas 25 dengan nomor pendaftaran IDM000112505. Serta menyatakan tergugat adalah pemohon yang beritikad tidak baik dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek yang menggunakan simbol olimpiade.

Selain mengabulkan gugatan KOI untuk seluruhnya, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan tergugat terkait legal standing penggugat, gugatan nebis in idem, dan gugatan kadarluarsa. Menanggapi hal ini, kuasa hukum KOI, Manuarang Manalu menilai putusan majelis hakim tersebut sudah tepat karena telah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya.

Secara terpisah, kuasa hukum KONI, Eko Puspitiono mengaku bingung dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, gugatan KOI kali ini mempunyai objek dan subjek hukum yang sama namun putusannya berbeda dengan yang sebelumnya. Ia pun belum tahu apakah akan menempuh upaya hukum selanjutnya atau tidak.

"Kami akan berkomunikasi dulu ke prinsipal apakah akan kasasi atau tidak. Saya lihat ada kejanggalan dalam putusan ini," jelas Eko seusai persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×