kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkeu perketat syarat menjadi diler utama SUN


Kamis, 12 Januari 2017 / 06:47 WIB
Menkeu perketat syarat menjadi diler utama SUN


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah mempertegas hubungan kerjasama dengan para diler utama perdagangan surat utang negara (SUN). Penegasan dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.08/2016 tentang diler utama menjadi PMK 234/PMK.08/2016.

Dalam beleid yang berlaku mulai 30 Desember 2016, Menkeu menambahkan beberapa pasal. Salah satu pasal yang ditambahkan yaitu Pasal 7A yang mengatur kewajiban diler utama.

Sebagaimana dikutip KONTAN dari situs resmi Kementerian Keuangan, Rabu (11/1), Pasal 7A berbunyi, "Diler utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah RI yang berlandaskan asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan NKRI".

Pasal itu persis dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Selasa (3/1), saat menerangkan ihwal pemutusan hubungan kerja sama pemerintah dengan JPMorgan terkait hasil risetnya.

Tiga pertimbangan PMK itu juga menyisipkan pasal 7B yang mengatur mengenai SUN yang digunakan dalam perhitungan atas kewajiban aktivitas diler utama di pasar perdana, tidak termasuk Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tenor tiga bulan.

Menkeu juga mengubah pertimbangan dalam menerima atau menolak permohonan diler utama. Pertama, kebutuhan jumlah diler utama. Kedua, rekam jejak bank atau perusahaan efek, termasuk pengalaman kerja sama sebelumnya dengan Kemkeu.

Ketiga, efektivitas penerapan sistem diler utama. Dalam PMK sebelumnya, menerima atau menolak hanya dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah diler utama.

PMK baru juga mengatur ketentuan pengajuan permohonan kembali diler utama, hanya setelah 12 bulan sejak pencabutan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nurfansa Wira Sakti bilang, dengan perubahan PMK, pihaknya berharap peran diler utama dalam pengembangan pasar SUN semakin efektif. "Termasuk dalam peningkatan likuiditas, efisiensi dan transparansi di pasar sekunder SUN," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (11/1).

Direktur Surat Utang Negara Kemkeu Loto Srinaita Ginting bilang, aturan ini sebagai upaya penyempurnaan dan penguatan diler utama perdagangan obligasi pemerintah. Dia juga membantah revisi ini terkait pemutusan kerja sama dengan JPMorgan.

"Itu bukan tiba-tiba. Yang perlu disempurnakan ya disempurnakan," katanya, Selasa (10/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×