kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan bos Tiga Pilar (AISA) sempat ditahan Bareskrim, ini langkah OJK


Rabu, 17 Juli 2019 / 06:24 WIB
Mantan bos Tiga Pilar (AISA) sempat ditahan Bareskrim, ini langkah OJK


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, kabar mantan bos snack Taro dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto mendapat penangguhan penahanan sudah sampai ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantas apa upaya regulator keuangan itu untuk menyelesaikan perkara dugaan penggelapan dana AISA?

Sebelumnya, dalam berkas yang dimiliki Kontan, diketahui Stefaus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito yang juga adik laki-laki Joko, ditahan lewat surat penahanan SP.Han/48/VII/2019/Dit Tipidum dan SP.Han/49/VII/2019/Dit Tipidum.

Masing-masing ditahan karena dijerat tiga pasal, di mana Joko terjerat Psl 378 KUHP Jo Psl.56 &/Psl 372 KUHP & Psl 5 UU No.8/2010, sedangkan Budhi ditahan dengan jeratan Psl 378 KUHP &/Psl 372 KUHP &Psl 3 UU No.8/2010.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Perusahaan AISA Michael Hadylaya yang menyatakan, bahwa penahanan dilakukan sejak Selasa (9/7), karena . Namun, pada berkas yang diterima Kontan Minggu (14/7), kedua mantan bos AISA itu sudah dibebaskan.

Pada surat penangguhan Nomor: Sprin Han 48a/VII/2019/Dit Tipidum dan Nomor: Sprin Han 49a/VII/2019/Dit Tipidum, dijelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat cukup bukti bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana dan telah dikenakan penahanan.

Namun, mempertimbangkan permintaan keluarga tersangka dan memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang maka surat penahanan baik Joko maupun Budhi ditangguhkan, sesuai permintaan kakaknya, Ninik Dewi Vidiana.

Deputi Pengawas Pasar Modal I Djustini Septiana mengatakan, pihaknya masih dalam proses pemeriksaan terkait kabar dugaan penggelapan dana deposito Taro senilai Rp 20 miliar di BRI Syariah.

Asal tahu saja, otoritas memiliki Peraturan OJK (POJK) No 22 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang menjelaskan beberapa poin. Salah satunya, adalah kewenangan OJK menyidik dugaan tindak pidana pasar modal.

Djustini menjelaskan, tujuan dari POJK no.22 tersebut untuk mengatur agar industri pasar modal menjadi lebih teratur, efisien dan adil, termasuk peraturan tentang penyidikan. Tentunya, dia menegaskan peraturan tersebut akan digunakan untuk tujuan penegakan hukum.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×