kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Larasati keberatan dituntut 30 bulan


Rabu, 14 Desember 2016 / 11:57 WIB
Larasati keberatan dituntut 30 bulan


Reporter: Hendra Gunawan, Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Terdakwa dugaan penipuan investasi, EP Larasati, mantan karyawan PT Reliance Securities Tbk menilai tuntutan penjara dari Jaksa Penuntut Umum yang selama 30 bulan terlampau tinggi.

Tuntutan tersebut dinilainya tidak sesuai dengan fakta, lantaran dia tidak sendirian melakukan aktivitas tersebut. "Dalam persidangan terbukti kalau seluruh aktivitas yang dilakukan Larasati atas izin Nicky Hogan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reliance," kata Yanuar Sasmito, kuasa hukum Larasati usai persidangan, Rabu (13/12).

Menurutnya, penempatan dana investasi pada pihak ketiga, yakni di PT Magnus Capital dan PT Summit Investama Profitas, juga dilakukan atas persetujuan pimpinan Larasati. "Jika dari awal Nicky tidak mengizinkan, Larasati tidak akan memindahkan dana ke pihak ketiga," tambahnya.

Apalagi, kata Yanuar, ketika Direktur Reliance Arinta Kameswara bersaksi, dengan jelas menyatakan kegiatan Larasati berada langsung di bawah Nicky Hogan, yang kini menjabat sebagai Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sehingga, Yanuar menilai jaksa tidak mengembangkan keterlibatan Nicky Hogan dalam kasus ini. "Kami keberatan jika Larasati dinyatakan sebagai pelaku tunggal," tegasnya. Dus, dia akan memuat keberatan dalam nota pembelaan pada Kamis (15/12).

Ketika dikonfirmasi, Nicky Hogan yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, enggan berkomentar atas persidangan Larasati. "Saya tidak mau memberikan tanggapan apa pun," katanya.

Sebelumnya, kepada KONTAN, Nicky membantah semua keterangan Larasati. Menurutnya, selama transaksi atas nama Reliance akan terekam secara otomatis. "Tapi di luar itu, saya tak tahu," ujarnya.

Dalam berkas tuntutan, Larasati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan," kata Rumondang Sitorus JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×