kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kredit macet Indonesia Eximbank capai 13,37%, ini penyebabnya


Minggu, 24 Maret 2019 / 07:19 WIB
Kredit macet Indonesia Eximbank capai 13,37%, ini penyebabnya


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mencatat, kredit macet atau non-performing loan (NPL) meningkat signifikan. Berdasarkan laporan keuangan LPEI 2018 yang telah diaudit, rasio NPL gross naik dari 6,81% per 2017 menjadi 13,73% per 2018. Sementara itu, NPL netto naik dari 4,78% per 2017 menjadi 10,31% per 2018.

Sekretaris Perusahaan LPEI Dyza Rochadi mengatakan, kenaikan NPL ini disebabkan  penurunan harga komoditas ekspor beberapa tahun ke belakang. "Mengingat profil eksportir yang masih didominasi industri berbasis komoditas, penurunan harga komoditas menyebabkan kinerja nasabah terganggu," kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (22/3).

Selain itu, dalam beberapa hal, proses perbaikan bisnis nasabah membutuhkan waktu lebih panjang. Menurut dia, sektor ekspor yang menyumbang NPL paling tinggi adalah manufaktur, pertanian, dan pertambangan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 2018, jumlah pinjaman kurang lancar LPEI meningkat 240% secara year on year (yoy), dari Rp 2,55 triliun menjadi Rp 8,67 triliun. Sementara itu, jumlah pinjaman diragukan naik 302,2% yoy, dari Rp 134 miliar menjadi Rp 539 miliar dan pinjaman macet naik 121,11% yoy, dari 1,73 triliun menjadi Rp 3,83 triliun.

Naiknya NPL LPEI membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayangkan surat teguran kepada LPEI. OJK meminta LPEI mengajukan rencana aksi beserta langkah-langkah perbaikan NPL dengan target waktu penyelesaian.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, LPEI telah mengajukan rencana perbaikan NPL tersebut. Isinya mencakup perbaikan dari sisi proses bisnis, pengendalian risiko, serta penyempurnaan organisasi internal. OJK memberikan waktu 1x365 hari kepada LPEI untuk memperbaiki kondisi NPL. “LPEI telah mengajukan rencana pemenuhan perbaikan NPL (kurang dari 5%) dan rencana-rencana strategis konsolidasi internal,” kata Bambang, Kamis (21/3).

Menurut dia, langkah-langkah perbaikan yang LPEI ajukan sudah cukup memadai. OJK akan memantau perbaikan NPL per triwulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. “Kalau ada yang diperkirakan tidak tercapai, tentu OJK akan undang LPEI untuk perbaikan-perbaikan,” ucap Bambang. Menurut dia, per Februari 2019, sudah ada perbaikan kondisi NPL.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2018, LPEI menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 109,15 triliun, naik 7,8% dari 2017 yang sebesar Rp 101,01 triliun. Tahun ini, LPEI menargetkan pembiayaannya tumbuh rendah, yakni sebesar 2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×