kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Krakatau Steel (KRAS) akan menerbitkan obligasi wajib konversi senilai Rp 800 miliar


Rabu, 23 Juni 2021 / 10:38 WIB
Krakatau Steel (KRAS) akan menerbitkan obligasi wajib konversi senilai Rp 800 miliar
ILUSTRASI. OWK ini merupakan bagian dari obligasi wajib konversi Krakatau Steel (KRAS) dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp 3 triliun.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) berencana untuk menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) seri B senilai Rp 800 miliar. Mengutip keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Rabu (23/6), OWK Seri B merupakan bagian dari penerbitan obligasi wajib konversi yang telah disetujui oleh pemegang saham sebelumnya, dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp 3 triliun. Emiten pelat merah ini telah menerbitkan OWK Seri A pada 30 Desember 2020 sebesar Rp 2,2 triliun. 

OWK ini akan dikonversi dengan saham baru melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD)  seiring dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PMK 118/2020).

Penerbitan OWK seri B ini tidak terlepas dari partisipasi KRAS dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai dampak pandemi Covid-19, yakni dengan menggerakkan kembali pasar industri baja selama pandemi untuk membantu industri hilir dan industri pengguna nasional.

“Penerbitan OWK Seri B ini juga dalam rangka penambahan modal yang bertujuan untuk selain perbaikan posisi keuangan, dimana KRAS akan menggunakan OWK untuk mendukung likuiditas, yaitu untuk pembiayaan modal kerja guna pembelian slab yang saat ini harganya mengalami kenaikan,” tulis manajemen Krakatau Steel.

Baca Juga: Impor baja terus meningkat, pelaku industri baja nasional minta ijin impor diperketat

KRAS  menyatakan saat ini tidak berencana untuk menggunakan dana hasil penerbitan OWK Seri B untuk pembayaran dan/atau pelunasan utang.

KRAS akan menerbitkan OWK Seri B paling lambat pada 31 Desember 2021 atau tanggal lain yang disetujui oleh Pemerintah melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai pelaksana investasi. Tenor dari OWK ini berlaku sejak tanggal penerbitan OWK Seri B hingga tanggal 30 Desember 2027.

KRAS wajib untuk mengkonversi OWK Seri B menjadi saham pada saat jatuh tempo atau setelah terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam perjanjian penerbitan obligasi wajib konversi. Sedangkan harga konversi akan mengacu pada paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham KRAS selama kurun waktu 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD.

Produsen baja ini bermaksud untuk meminta persetujuan dari pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya akan diselenggarakan pada 29 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Sinergi Krakatau Steel (KRAS) dengan PPA akan perkuat industri manufaktur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×