kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,85   7,21   0.78%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU sebut belum ada laporan soal Semen Indonesia akuisisi Holcim Indonesia


Kamis, 31 Januari 2019 / 14:32 WIB
KPPU sebut belum ada laporan soal Semen Indonesia akuisisi Holcim Indonesia


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampaikan belum ada laporan dari PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) mengenai akusisinya kepada PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB).

Ketua KPPU Kurnia Toha menuturkan pihaknya belum menerima laporan mengenai hal tersebut. "Setahu saya belum ada laporan ke KPPU sih ya, nanti saya cek di Bagian Pencegahan atau Direktur Merger apakah sudah ada atau belum. Tapi setahu saya belum," terang Kurnia Toha saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (31/1).

KPPU sendiri sudah mengentahui rencana Semen Indonesia yang mengakuisisi Holcim Indonesia. Namun kembali Kurnia jelaskan bahwa pelaporan akusisi biasanya terjadi selambat-lambatnya 30 hari setelah efektif akuisisinya. "Kita sudah tahu, baca berita soal itu. Cuma mereka punya kewajiban melapor ke KPPU paling lambat 30 hari setelah efektif ininya akusisinya," sambung Kurnia.

Dijelaskan Kurnia bahwa perubahan yang terjadi nantinya harus dilaporkan ke Kemenkumham dahulu. Hingga Kemenkumham menyetujui akan terbit surat atau SK yang menjadi tanda bahwa akusisi aktif pertanggal tersebut. 

"Nanti ada surat dari Kumham bahwa perubahannya sudah diterima, sudah ada SK dari Kumham, perubahan anggaran dasar sudah diterima sudah di publish diberita negara misalnya gitu. Habis itu 30 hari dari situ paling lambat harus lapor ke KPPU, kalau lebih dari itu ngga lapor tentu kami periksa misal tidak lapor," jelas Kurnia.

Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya rencana PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) untuk mengakuisisi mayoritas saham PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB) diharapkan dapat rampung pada Januari 2019. 

Sekretaris Perusahaan SMGR Agung Wiharto mengatakan bahwa karena saat ini belum resmi melakukan akuisisi, maka pihaknya belum bisa melakukan pelaporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Lebih lanjut Agung mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya baru sampai kepada tahap Perjanjian Jual Beli Bersyarat dan belum bisa dikatakan sebagai final deal lantaran masih dalam proses negosiasi. Tapi sayangnya ia enggan menjabarkan secara detail soal negosiasi tersebut.

Lebih lanjut Kurnia menyebut bahwa Semen Indonesia pastinya nanti akan melaporkan jika akuisisi telah aktif. "Setahu saya belum saat ini, saya kira ini perusahaan besar BUMN lagi, tentu mereka akan laporlah. Kalau ngga lapor rugi sendiri, bukan hanya dari sisi financialkan sisi nama juga kan," tutur Kurnia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×