kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK telusuri alasan Tri Yulianto mangkir diperiksa


Kamis, 05 Desember 2013 / 18:35 WIB
KPK telusuri alasan Tri Yulianto mangkir diperiksa
ILUSTRASI. Akhir pekan edisi 22-24 Juli 2022, Carls Jr menawarkan menu Western Beefbac Cheeseburger dengan harga spesial! (Dok/Carls Jr Indonesia)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membenarkan pihaknya telah menerima surat keterangan dokter dari anggota Komisi VII DPR RI Tri Yulianto.

Tri disebut oleh mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar US$ 200.000. Surat tersebut berisi bahwa Tri Yulianto tengah dirawat inap karena menderita kanker prostat.

"Iya (Sudah terima). Oleh karena itu nanti kita periksa hasilnya, hasil medical report-nya (Laporan Kesehatan) itu nanti kita periksa, apakah benar itu," kata Samad di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/12).

Samad mengaku, KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap Politisi Partai Demokrat itu di tempat dia dirawat. Namun, menurutnya, hal itu baru bisa dilakukan apabila KPK meminta Second Opinion dari pihak terkait, dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Begini, kita tidak boleh begitu saja menerima hasil pemeriksaan dari Dokter-dokter tertentu. Tidak semua dokter itu melakukan dan menjalankan profesinya secara jujur, oleh karena itu kita membutuhkan second opinion," tambah Samad.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Tri Yulianto sebagai saksi dalam perkara suap di lingkungan SKK Migas. Namun, dia tidak hadir. KPK, kemudian melakukan panggilan ketiga pada hari Jumat (6/12) besok.

Terkait kasus ini, Rudi Rubiandini mengakui pernah dimintai uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Komisi VII DPR RI.

Hal tersebut diungkapkan Rudi ketika menjalani persidangan sebagai saksi dengan terdakwa petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11) lalu.

Rudi pun mengungkapkan bahwa uang sebesar US$ 200.000 akhirnya diserahkannya melalui Tri Yulianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×