kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK melelang barang rampasan koruptor, ini daftarnya


Senin, 08 Oktober 2018 / 18:14 WIB
KPK melelang barang rampasan koruptor, ini daftarnya
ILUSTRASI. Lelang Barang Sitaan KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang terhadap barang-barang sitaan milik terpidana Ahmad Fathanah dan mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara Heru Sulaksono.

Keterangan dari laman kpk.go.id terdapat sekitar 20 barang rampasan KPK yang akan dilelang pada Rabu, (10/10).

Lelang ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat.

Atau juga dapat diakses melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding di laman https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/

Syarat-syarat untuk mengikuti lelang dijabarkan dan dijelaskan dalam laman tersebut.

Barang rampasan yang dilelang antara lain, 1 (satu) unit mobil Honda Freed GB3 1.5 E AT Tahun 2012 seharga Rp 120 juta.

Kemudian perhiasan cincin emas dengan mata 99 berlian seharga Rp 17,7 juta, dan cincin emas dengan mata terdiri dari 460 round marquis 2 emerald berlian seharga Rp 46,3 Juta, dan juga berbagai perhiasan lainnya seperti cincin emas, gelang, giwang, dan jam tangan.

Namun KPK tidak merinci barang kepemilikan masing-masing barang rampasan tersebut.

Barang-barang yang akan dilelang oleh KPK:

1. Cincin ditaksir emas dengan mata 99 berlian seharga Rp 17.769.000.

2. Cincin ditaksir emas dengan mata terdiri dari 460 round, marquise, 2 emerald berlian seharga Rp 46.361.000

3. Gelang plat ditaksir emas dengan mata 128 berlian seharga Rp 16.208.000

4. Cincin warna putih dengan mata 83 berlian seharga Rp 8.959.000

5. Cincin ditaksir emas dengan mata 114 berlian seharga Rp 14.922.000

6. Cincin warna putih ditaksir emas putih dengan mata 61 berlian seharga Rp 8.216.000

7. Gelang berwarna putih dengan kotak penyimpanan warna merah bertuliskan MB seharga Rp 26.734.000

8. Jam tangan merk Roger Dubuise seharga Rp 105.407.000

9. Jam tangan merk Chopard beserta kotak penyimpanan, sertifikat dan buku garansinya seharga Rp 31.648.000

10. Mobil Honda Freed GB3 1.5 E AT Tahun 2012 seharga Rp 120.044.000

11. Gelang beserta sertifikat, karat mas : mas putih 18 K seharga Rp 36.318.000

12. Cincin berlian mas putih 18 k beserta sertifikat seharga Rp 10.545.000

13. Satu pasang giwang esp beserta dengan sertifikat, mas putih seharga Rp 4.688.000

14. Cincin syafir markis beserta dengan sertifikat, mas putih seharga Rp 9.102.000

15. Giwang BR beserta sertifikat seharga Rp 10.155.000

16. Satu set perhiasan dengan kotak perhiasan warna coklat dengan di dalamnya berisikan 3 gelang mas putih dan 2 kalung mas putih seharga Rp 38.669.000

17. Satu kotak perhiasan berwarna cokelat yang di dalamnya berisikan 3 buah cincin mas putih seharga Rp 56.574.000

18. Satu kotak perhiasan warna merah yang di dalamnya berisikan 1 cincin mas putih dengan buah mutiara seharga Rp 105.000

19. Tiga cincin mas putih dan 1 liontin mas putih yang terbungkus dalam plastik bening seharga Rp 24.557.000

20. Cincin selisih beserta sertifikat seharga Rp 6.531.000.

Sekadar informasi, Fathanah merupakan terpidana kasus korupsi kuota impor sapi. Kolega mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq tersebut divonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar.

Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara Heru merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,6 miliar.

Heru dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana selain UU Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×