kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu mengubah regulasi pelaksanaan pengkreditan pajak luar negeri


Rabu, 09 Januari 2019 / 18:13 WIB
Kemkeu mengubah regulasi pelaksanaan pengkreditan pajak luar negeri


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Beleid ini menggantikan peraturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 dan sudah berlaku sejak 31 Desember 2018.

Terbitnya PMK ini bertujuan untuk mendorong Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar negeri untuk melaporkan penghasilannya di SPT tahunan serta mengklaim manfaat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3b) yang dapat berupa pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah.

"Ini dilakukan melalui penyederhanaan pelaporan kredit pajak luar negerinya dalam SPT cukup dengan mencantumkannya dalam kolom SPT tahunan tanpa kewajiban melampirkan dokumen bukti pembayaran/pemotongan, laporan keuangan dan laporan pajak (tax return) atas penghasilan dari luar negeri tersebut sebagaimana dalam ketentuan sebelumnya," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Rabu (9/1).

PMK ini pun memberikan klarifikasi dan petunjuk yang lebih mendetail terkait jenis penghasilan, penentuan negara sumber penghasilan dan besarnya penghasilan yang kredit pajaknya dapat diperhitungkan di dalam negeri. Juga mengatur secara khusus tentang kredit pajak atas penghasilan dari trust yang dibentuk di luar negeri dan tata cara pelaporannya.

"Ini semakin memberi kejelasan dan kepastian hukum bagi WPDN dalam pengisian SPT Tahunan nanti, terutama bagi para peserta tax amnesty kemarin yang sudah mendeklarasikan harta di luar negeri dan memiliki potensi penghasilan di luar negeri," tambah Hestu.

Secara garis besar, berikut isi PMK Nomor 192/PMK.03/2018:

Dengan adanya PMK baru, penentuan negara atas sumber penghasilan negeri diatur, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai pengadopsian per country pengadopsian per country limitation (penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan dan per negara). Di PMK sebelumnya, penenruan sumber penghasilan luar negeri tak diatur secara eksplisit.

Saat ini, penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto. Sementara sebelumnya, penentuan besarnya penghasilan luar negeri belum diatur secara eksplisit.

Penentuan besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan dalam PMK baru ini yakni yang paling rendah di antaa jumlah pajak luar negeri, jumlah pajak luar negeri dengan memperhatikan ketenutan dalam P3B, dan jumlah tertentu.

Tetapi tidak dapat melebihi pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak. Sementara, dengan peraturan yang lama, penentuan besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan paling tinggi sama dengan jumlah pajak luar negeri, tetapi tidak dapat melebihi jumlah tertentu dan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak.

Bila dalam PMK sebelumnya tidak ada aturan mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, dengan PMK baru ini, kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri.

Dengan peraturan baru, syarat dokumen yang dibutuhkan pun hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri tanpa perlu melampirkan dokumen tersebut dalam SPT tahunan PPh. Sebelumnya, wajib ajak harus menyampaikan permohinan bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan PPh dengan melampirkan laporan keuangan, laporan pajak, dan dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

Saat ini pengaturan mengenai kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari trust pun diatur secara spesifik di masing-masing pasal yang relevan. Sementara, sebelumnya tidak ada aturan mengenai ini.

Kredit pajak atas dividen sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan memang tidak termasuk dalam cakupan PMK ini, tetapi ini mengikuti ketentuan dalam PMK yang mengatur secara khusus tentang dividen.

Sama seperti peraturan sebelumnya, kelebihan PPh luar negeri yang tidak dapat dikreditkan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang, serta tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×