Berita *Regulasi

Kasus Kebakaran Hutan, Anak Usaha Sampoerna Agro Divonis Ganti Rugi Rp 1 Triliun

Kamis, 03 Januari 2019 | 15:27 WIB
Kasus Kebakaran Hutan, Anak Usaha Sampoerna Agro Divonis Ganti Rugi Rp 1 Triliun

ILUSTRASI. Kebakaran lahan

Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan sengketa melawan PT National Sago Prima (NSP) dalam kasus gugatan ganti rugi kebakaran hutan di Riau. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan KLHK.

Berdasar laman resmi MA yang dikutip Rabu (2/1), majelis hakim kasasi mempertimbangkan bahwa PT NSP harus bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di lahan yang mereka kelola, di Kepulauan Meranti, Riau pada 2015 silam. Dus, entitas anak PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) diganjar hukuman ganti rugi Rp 1 triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru