kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mayoritas kreditur setujui rencana perdamaian Kagum Lokasi Emas


Rabu, 01 Agustus 2018 / 18:20 WIB
Mayoritas kreditur setujui rencana perdamaian Kagum Lokasi Emas
PKPU Kagum Lokasi Emas


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selangkah lagi PT Kagum Lokasi Emas akan merampungkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam rapat pemungutan suara (voting), Rabu (1/8) mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Kagum.

"Berdasarkan hasil voting, dapat kami laporkan ada 615 kreditur konkuren (tanpa jaminan), dan dua kreditur separatis (dengan jaminan). Hasilnya 614 kreditur konkuren menyetujui rencana perdamaian dengan persentase 99,79%, dan satu kreditur konkuren abstain. Sementara satu kreditur separatis menyetujui dengan persentase 69,17%," kata pengurus PKPU Kagum Egga Indragunawan saat membacakan hasil voting dalam rapat.

Meski mayoritas kreditur menyetujui proposal, Egga bilang sejatinya putusan akhir soal proses PKPU Kagum akan diputus majelis hakim, Senin (6/7) mendatang.

"Hasil voting akan kami sampaikan ke hakim pengawas, dan selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada majelis hakim untuk diberikan putusan pada Senin (6/8)," lanjut Egga.

Dalam proses PKPU ini, Kagum punya 690 kreditur dengan nilai tagihan senilai Rp 530 miliar dari dua kreditur merupakan separatis yaitu Bank ICBC dengan tagihan Rp 81,69 miliar dan Bank Bukopin dengan tagihan Rp 183,30 miliar. Sisanya merupakan kreditur konkuren yang merupakan pembeli unit Apartemen Grand Asia Afrika.

Sekadar mengingatkan, Kagum resmi masuk proses PKPU yang diajukan oleh dua pembeli unitnya lantaran keterlambatan serah terima unit Apartemen Grand Asia Afrika pada 19 April 2018. Perkara ini terdaftar dengan nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ini diajukan oleh dua konsumennya pada 22 Maret 2018.

Sementara dalam rencana perdamaiannya, Kagum akan berupaya merestrukturisasi kewajibannya dengan cara berikut.

Untuk para kreditur pembeli unit, Kagum akan segera melakukan serah terima, dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) secara bertahap dimulai 14 hari setelah homologasi.

Sementara untuk kreditur separatis, dengan Bukopin, Kagum telah melakukan perjanjian bilateral pada 28 Februari 2018. Sementara sebagai kreditur separatis, Bukopin memegang jaminan lahan seluas 1,2 hektare di Lengkong, Bandung. 

Untuk ICBC, Kagum akan melego aset yang dipegang yaitu Hotel Golden Flower, Bandung. Namun, Kagum memeinta grace period selama tiga tahun untuk melakukan penjualannya.

Kuasa hukum Kagum, Dimas Pamungkas dari kantor hukum Heron Miller & Asociates bersyukur atas hasil voting ini. Ia bilang, hasil tersebut menunjukkan kreditur sepakat atas rencana perdamaian yang dibuat Kagum.

"Meskipun masih akan disimpulkan pada sidang majelis Senin besok, dari hasil voting artinya kreditur memercayai rencana perdamaian yang dibuat," katanya kepada Kontan.co.id seusai rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×