kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investasi dapen dan asuransi di SBN menggemuk pada kuartal pertama 2019


Kamis, 04 April 2019 / 19:08 WIB
Investasi dapen dan asuransi di SBN menggemuk pada kuartal pertama 2019


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri asuransi dan dana pensiun memperbesar investasi di surat utang (SUN) di tahun ini. Indikasi ini terlihat dari kepemilikan SUN perusahaan asuransi dan dana pensiun yang meningkat.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, kepemilikan asuransi di SUN tercatat senilai Rp 208,35 triliun pada Maret 2019. Nilai ini tumbuh 24,97% year on year (yoy) dibandingkan Maret 2018 sebesar Rp 166,71 triliun.

Begitupun dengan kepemilikan SUN industri dana pensiun tumbuh 8,33% yoy dari Rp 208,73 triliun menjadi Rp 226,13 triliun pada kuartal pertama 2019.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menyatakan hasil investasi Dana Pensiun memang diharapkan stabil satusesuai dengan arahan investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bambang menyebut peningkatan kepemilikan SBN oleh dana pensiun seiring dengan upaya industri memenuhi arahan dan peraturan OJK.

"Naik turun hasil investasi dana pensiun memang juga terpengaruh dari kinerja Pasar Modal juga karena saat ini investasi Dana Pensiun sebagian besar di Pasar Modal. Untuk SBN saya kira juga tidak berubah jauh saat ini teralokasikan kurang lebih 23 % dari total investasi Dana Pensiun," ujar Bambang kepada Kontan.co.id pada Kamis (4/3).

Memang OJK telah mengatur penempatan investasi ke SBN bagi lembaga keuangan non-bank lewat POJK No1/POJK.5/2016 tentang penempatan investasi asuransi di SBN. Dalam aturan ini, dana pensiun pemberi kerja paling rendah 30% dari seluruh jumlah investasi dana pensiun pemberi kerja. Sedangkan pelaku asuransi Jiwa wajib menempatkan 30% dari dana investasi di SBN. Sedangkan asuransi umum wajib 20%.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe mengatakan peningkatan investasi di SBN dimungkinkan karena imbal hasil SBN relatif lebih stabil dan aman dibandingkan instrumen investasi lain. Selain itu memang ada kewajiban perusahaan asuransi untuk menempatkan investasi ke SBN sesuai dengan arahan OJK.

Sementara Ketua AAUI Dadang Sukresna menyatakan semua anggota asuransi sudah memenuhi ketentuan penempatan dana investasi 20% di SBN.

"Bahwa nilai disaat penempatan sudah memenuhi 20%. Saat ini tentu naik dan turun sesuai nilai pasarnya. Data di Januari 2019 kurang dari 20% lebih banyak disebabkan nilai sahamnya turun. Jadi yang dilihat memenuhi persyaratan adalah nilai disaat penempatan,"jelas Dadang.

Lanjut Dadang, pada 2019 ini penempatan dana investasi masih akan besar di deposito dan obligasi. Hal ini lantaran perusahaan asuransi umum membutuhkan dana yang likuid. Hal ini tidak terlepas dari polis yang ditawarkan memiliki jangka waktu relatif singkat dan dapat terjadi setiap saat.

Di sisi lain Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyebut penempatan dana investasi di SBN juga dapat dipenuhi dengan POJK lainnya. Dalam aturan ini, pemenuhan SBN lewat reksadana dengan underlying infrastruktur, obligasi atau surat utang yang dikeluarkan oleh perusahaan infrastruktur. Juga lewat Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) serta instrument DINFRA.

"Jadi sejauh ini seluruh perusahaan asuransi jiwa sudah memenuhi ketentuan 30% tersebut, Tren penempatan dana investasi sejauh ini yang dominan di reksadana, setelah itu saham, lalu surat utang. Tren tahun ini juga masih akan seperti itu, reksadana lebih dominan karena relatif lebih aman risikonya ketimbang saham," ujar Togar.

Sementara itu Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan menyatakan pada kuartal 1-2019, pihaknya akan menemptakan dana investasi di SBN kisaran 32% hingga 34% dari total investasi. Selebihnya ditempatkan di Obligasi korporasi, deposito perbankan, reksadana, dan saham.

"Hal tersebut kami lakukan dalam bentuk dukung perusahaan kepada kebijakan pemerintah. Untuk penempatan kami akan selalu menyesuaikan dengan tambahan premi (aset) yang masuk agar tetap dapat memenuhi ketentuan pemerintah yang diatur oleh OJK," papar Eben.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×