kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini untung rugi pencabutan izin 13 pulau reklamasi versi BUMD Jakarta


Rabu, 26 September 2018 / 22:03 WIB
Ini untung rugi pencabutan izin 13 pulau reklamasi versi BUMD Jakarta
ILUSTRASI. Pulau reklamasi Teluk Jakarta


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di teluk Jakarta, sekaligus memastikan reklamasi dihentikan.Keputusan ini akan memberi konsekuensi baik untung maupun rugi yang diterima pengembang.

Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Hani Sumarno menyebut, sejauh ini pihaknya lebih diuntungkan dengan pencabutan izin ini. Hal ini karena menurutnya Jakpro tidak perlu sudah payah untuk mencari investor dalam pembangunan pulau tersebut.

“Kalau dari sudut keuntungannya ya tidak usah repot mencari modal. Jadi masih banyak juga kerja yang lain juga dan lagi memang belum dimulai,” kata Hani saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (26/9).

Hani juga menyebutkan, sejauh ini Jakpro patuh dengan segala keputusan gubernur. Bahkan untuk ke depannya, ia memastikan Jakpro akan mengikuti langkah-langkah yang akan diputuskan gubernur.

“Ya, kita patuh saja pada keputusan beliau (Gubernur DKI),” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Rika Lestari, Corporate Communication Manager PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Ia menyebut bahwa Ancol selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan patuh pada aturan yang berlaku.

“Nah ini kita kan masih tetap akan mempelajari (keputusan gubernur). Kita belum bisa beri informasi apapun karena masih kita pelajari, karena Ancol ini BUMD jadi ikut saja aturannya,” ujar Rika.

Meski demikian, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menyebut keputusan Anies Baswedan dengan mencabut izin prinsip pembangunan 13 pulau reklamasi tidak tepat. Ia menyebut minimnya lahan yang ada seharusnya dimanfaatkan dengan adanya reklamasi yang nantinya akan menguntungkan DKI.

“Saya juga tidak tahu motivasinya apa. Ini kan yang berwenang pemerintah pusat. Kalau saya melihatnya, reklamasi itu sebenarnya diperlukan karena kita (Jakarta) punya lahan terbatas, dan reklamasi itu kan masuk dalam Perda (Peraturan Daerah) yang diparipurnakan itu seharusnya ya tinggal jalan. Karena kan disamping reklamasi itu kita dapat juga retribusi dan tambahan,” tegasnya.

Catatan saja, 13 pulau yang masih belum dibangun antara lain, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci).

Sementara tiga pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah); dan Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×