kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kata DOKU soal layanannya yang dipakai fintech ilegal Vloan


Kamis, 17 Januari 2019 / 20:23 WIB
Ini kata DOKU soal layanannya yang dipakai fintech ilegal Vloan


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan payment gateway DOKU angkat bicara atas adanya kabar bahwa layanannya digunakan oleh fintech ilegal Vloan. Pihak DOKU mengatakan bahwa hubungan antara DOKU dan Vloan baru sebatas kerja sama di atas kertas.

"Belum ada proses integrasi maupun layanan apapun yang berjalan," kata VP Corporate Communications DOKU Anistasya Kristina kepada Kontan.co.id, Kamis (17/1). Perjanjian kerja sama ini sendiri diteken pada 16 Juli 2018 lalu.

Untuk itu, DOKU telah menghentikan akun perusahaan tersebut dari sistemnya dan membatalkan perjanjian kerja sama dengan Vloan. Menurut DOKU, kerja sama itu terjadi saat belum ada himbauan untuk tidak bekerja sama dengan fintech ilegal alias yang berlum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat karyawan fintech ilegal, Vloan, sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pornografi, pengancaman, asusila, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti melalui media elektronik dalam menagih pinjaman ke nasabahnya.

Dari penelusuran Polri, Vloan menggunakan jasa tiga payment gateway, yaitu DOKU, Xendit, dan Bluepay. Ketiga payment gateway ini sudah mendapat izin dari Bank Indonesia. Untuk meminta keterangan lebih lanjut, Polri berencana memanggil tiga perusahaan tersebut.

“Kami akan memanggil di minggu depan,” kata Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul kepada Kontan.co.id, Kamis (17/1)

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, pihaknya sudah meminta payment gateway terdaftar untuk tidak bekerja sama dengan fintech ilegal. Upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai keberadaan fintech ilegal.

"Bank Indonesia juga sudah melakukan peraturan atau pembinaan terhadap para pelaku payment gateway ini,” kata dia.

Menurut Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Kuseryansyah, regulator juga telah menghimbau fintech terdaftar untuk menggunakan payment gateway yang terdaftar di Bank Indonesia. Begitu pun payment gateway, dihimbau untuk bekerja sama dengan fintech yang terdaftar di OJK.

Sebagi informasi, payment gateway memungkinkan suatu entitas bisnis untuk bisa memiliki satu rekening dari satu bank saja. Penyebabnya, payment gateway bisa menerima dana transfer dari berbagai rekening bank dan menyalurkannya ke satu rekening milik entitas bisnis tersebut.

Payment gateway juga bisa menerima pembayaran melalui kartu kredit, direct debit, dan transfer bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×