kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ICBC menolak proposal Kagum Lokasi Emas


Rabu, 01 Agustus 2018 / 18:37 WIB
ICBC menolak proposal Kagum Lokasi Emas
PKPU Kagum Lokasi Emas


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kreditur separatis (dengan jaminan) PT Kagum Lokasi Emas, Bank ICBC menolak rencana perdamaian yang diajukan. ICBC jadi satu-satunya kreditur yang menolak dalam pemungutan suara atawa voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dari 615 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang hadir, 614 menyetujui perdamaian sementara satu kreditur abstain. Sementara dari satu kreditur separatis, ICBC menolak, dan kreditur separatis lainnya, yaitu Bank Bukopin menerima.

Kuasa hukum ICBC Davin Varian dari kantor hukum Swandy Halim & Partners bilang alasannya menolak perdamaian sebab proposal yang diajukan Kagum masih tak sesuai keinginan kliennya.

"Intinya kami menolak proposal karena sebenarnya tidak berubah dari yang sebelumnya," katanya kepada Kontan.co.id seusai rapat Rabu (1/8).

Dalam proposal, tagihan ICBC senilai Rp 81,69 miliar akan diselesaikan Kagum dengan dengan melego jaminan Hotel Golden Flower, Bandung yang dipegang ICBC secara parri passu dengan sister company Kagum, PT Mandiri Anugerah Jaya.

Namun, dalam proposal Kagum memberi klausul grace period selama tiga tahun untuk mdapat melikuidasi aset tersebut. Ini yang jadi alasan ICBC tak menerima proposal.

"Waktu grace period yang diajukan terlalu lama. Lagipula, jaminan itu kan memang punya kita, jadi sebenarnya kita bisa langsung eksekusi, tanpa dimasukan dalam klausul di proposal," lanjut Davin.

ICBC menginginkan aset-aset tersebut bisa dijual selama proses PKPU. Sejatinya keberatan ini telah disampaikan ICBC pada rapat pembahasan kreditur, Kamis (26/7) lalu. Ppara pengurus PKPU, dan hakim pengawas telah menganjurkan dua pihak melakukan pembahasan secara bilateral.

"Kita sudah bertemu sebelumnya, karena ada keberatan debitur untuk menjual aset dalam proses PKPU terlalu pendek, maka kita sempat menawarkan pada untuk perpanjangan dua bulan. Tapi saat voting tadi saya tanya, apakah proposal sudah final, debitur bilang iya. Artinya tak berubah ketentuannya," lanjut Davin.

Sementara itu, kuasa hukum Kagum Dimas Pamungkas dari kantor hukum Herom Miller & Asociates mempersilakan ICBC melego asetnya sendiri.

"Iya karena itu kan juga memang dipegang ICBC, ya silakan saja kalau mau eksekusi sendiri," katanya kepada Kontan.co.id dalam kesempatan yang sama.

Kagum resmi masuk proses PKPU yang diajukan oleh dua pembeli unitnya lantaran keterlambatan serah terima unit Apartemen Grand Asia Afrika pada 19 April 2018. Perkara ini terdaftar dengan nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ini diajukan oleh dua konsumennya pada 22 Maret 2018.

Sementara dalam proses PKPU ini, Kagum secara total memiliki tagihan Rp 530 miliar dari 690 kreditur. Selain ICHC, kreditur separatis lainnya adalah Bank Bukopin yang memegang tagihan senilai Rp 183,30. Sisa kreditur berasal dari pembeli unit, dan satu kontraktor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×