kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugat Uni Eropa soal diskriminasi komoditas sawit, Indonesia seleksi firma hukum


Jumat, 19 April 2019 / 07:21 WIB
Gugat Uni Eropa soal diskriminasi komoditas sawit, Indonesia seleksi firma hukum


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah rupanya serius melawan perlakuan diskriminatif Uni Eropa soal produk sawit dari Indonesia. Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyeleksi firma hukum untuk menggugat perlakuan diskriminasi perdagangan produk sawit tersebut ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan lima firma hukum yang nantinya akan menangani kasus tersebut. Namun, ia enggan menyebutkan siapa-siapa saja firma hukum yang dimaksud. 

Yang pasti kelim firma hukum tersebut memiliki kantor perwakilan di Belgia. "Semuanya ada kantor perwakilan di Belgia, ada lima. Ada juga dari Amerika Serikat," kata dia di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (18/4).

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan dokumen yang diperlukan yang akan diberikan ke WTO terkait kasus ini. Firma hukum yang ditunjuk pemerintah baru akan bekerja setelah adanya putusan dari parlemen Eropa pada 15 Mei 2019 mendatang.

"Kami menunggu dulu delegated act dipublikasikan secara resmi. Itu perkiraan 15 Mei 2019. Setelah dipublikasikan baru kami melakukan persiapan-persiapan," ucap dia.

Ia menambahkan, pemerintah sudah membahas langkah-langkah apa saja yang akan diambil terkait kebijakan Uni Eropa soal sawit tersebut. "Kami berkonsultasi masalahnya, mereka (firma hukum) sudah mempelajari apa yang bisa kita gugat," kata dia.

Sebelumnya Komisi Eropa menyiapkan regulasi baru yang akan membatasi jenis biofuel dari minyak nabati seperfti sawit yang dapat diperhitungkan untuk energi terbarukan. 

Rncangan kebijakan tersebut bertajuk Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II (RED II) yang diajukan oleh Komisi Eropa pada 13 Maret 2019 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×