kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gagal bayar MTN SNP Finance berbuntut panjang


Sabtu, 02 Juni 2018 / 11:57 WIB
Gagal bayar MTN SNP Finance berbuntut panjang
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri, Galvan Yudistira, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang, Rizki Caturini, Umi Kulsum, Yoliawan H | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) sepertinya bakal berbuntut panjang.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) kini turun tangan. Kemkeu akan memeriksa Deloitte Indonesia, kantor akuntan publik yang mengaudit SNP Finance. "Kami telah berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperdalam kasus ini," tandas Langgeng Subur, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kemkeu kepada KONTAN, Kamis (31/5).

Menurut Langgeng, Kemkeu akan memeriksa Deloitte untuk mengetahui apakah ada kelalaian atau tidak dalam audit SNP Finance. Ini penting lantaran laporan keuangan menjadi dasar penting bagi kreditur dalam memberikan kredit ke perusahaan. Laporan keungan juga vital lantaran ini jug menjadi pegangan bagi investor dalam berinvestasi.

Kasus gagal bayar MTN SNP Finance memang mengejutkan. Pertama, laporan keuangan perusahaan pembiayaan milik Grup Colombia ini diaudit oleh kantor akuntan publik ternama: Deloitte. Kedua, multifinance ini juga sempat mendapat rating bagus dari PT Pefindo.

Ketiga, korbannya pun tak sedikit, selain investor pemegang MTN lebih dari Rp 1,8 triliun, ada 14 bank yang juga tercatat menjadi kreditur SNP Finance. (Lihat Harian KONTAN, 30 Mei 2018)

Tiga bank gede seperti Bank Mandiri, Bank Central Asia, serta Bank Panin turut menjadi korban., Adapun 11 bank lainnya adalah bank-bank kecil dengan tagihan bervariasi mulai Rp 16 miliar sampai Rp 77 miliar. Dampak dari macetnya kredit ke SNP dikhawatirkan akan memangkas rasio kecukupan bank-bank kecil itu.

Adapun OJK mengaku sudah minta keterangan Pefindo. "Kami sudah minta klarifikasi bagaimana Pefindo melakukan rating, basisnya seperti apa." kata Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, kemarin. Apabila menemukan tindak pelanggaran tertentu, kata Fakri, OJK siap memberikan sanksi ke Pefindo.

Adapunm Direktur Pemeringkat PT Pefindo Vonny Widjaja mengatakan, Pefindo sudah menjalankan prosedur standar dalam menentukan peringkat perusahaan. Yakni dengan analisis risiko industri, analisis risiko bisnis hingga risiko keuangan perusahaan.

Keterangan Pefindo, SNP Finance mulai tak kooperatif sejak akhir April 2018, saat perusahaan pemeringkat ini minta perusahaan kembali mengajukan laporan keuangan audit tahun 2017 dan laporan keuangan kuartal I 2018 serta ketersediaan dana pelunasan MTN yang akan jatuh tempo.

Pefindo pun menurunkan peringkat SNP Finance 8 Mei 2018. Penurunan ini terjadi pasca pengajuan penundaan pembayaran utang atau PKPU yang diajukan SNP, 2 Mei. Pefindo kembaki memangkas peringkat SNP Finance 9 Mei 2018 jadi idD (selective default) setelah gagal membayar bunga MTN.

Dihubungi KONTAN, Claudia Lauw Lie Hoeng, Country Leader Deloitte Indonesia belum bersedia berkomentar atas rencana pemeriksaan Deloitte.

Agar kejadian tak berulang dan industri lebih prudent, Tito Sulistio, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), mengusulkan sertifikasi para auditee terutama direktur keuangan perusahaan yang mengurusi laporan keuangan.

Kata Tito, banyak perusahaan memiliki susunan manajemen yang memiliki ikatan keluarga. "Ini harus diubah agar auditee independen," tandas Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×