kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gagal akuisisi PSP, Himalaya Energi (HADE) incar bisnis pembangkit listrik


Rabu, 08 Januari 2020 / 18:41 WIB
Gagal akuisisi PSP, Himalaya Energi (HADE) incar bisnis pembangkit listrik
ILUSTRASI. Batal Akuisisi PSP, Himalaya Energi Perkasa (HADE) Gagal Ekspansi ke Bisnis Listrik


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batalnya proses akuisisi PT Panca Sinergi Perkasa (PSP) tak membuat PT Himalaya Energi Perkasa Tbk patah semangat. Emiten berkode saham HADE tersebut masih berupaya mencari peluang di bisnis pembangkit listrik.

Corporate Secretary HADE Indra Wahyu Pratama mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengincar perusahaan lain di sektor pembangkit listrik untuk diakuisisi. Sayangnya, ia belum bisa menjelaskan lebih panjang terkait hal tersebut, termasuk nama perusahaan yang dibidik oleh HADE.

Baca Juga: Batal akuisisi PSP, Himalaya Energi Perkasa (HADE) gagal ekspansi ke bisnis listrik

Ia bilang, untuk saat ini proses akuisisi tersebut masih di tahap awal due diligence. “Masih banyak yang perlu dibahas, seperti aspek finansial dan legal,” kata dia usai RUPSLB HADE, Rabu (8/1).

Lebih lanjut, ketika HADE berhasil mengakuisisi perusahaan yang diincar, diyakini sektor bisnis tenaga listrik akan memainkan peran penting terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan.

“Angkanya belum diproyeksikan, tapi bisnis power plant ini bisa berkontribusi besar bagi pendapatan HADE,” ungkap Indra.

Baca Juga: Baru beli satu truk, Himalaya Energi (HADE) bakal efisiensi

Asal tahu saja, per kuartal tiga 2019 lalu, HADE meraih pendapatan sebesar Rp 2,66 miliar yang mana seluruhnya berasal dari bisnis jasa pengisian elpiji. Di sisi lain, emiten ini masih menderita rugi bersih senilai Rp 828,76 juta.

Sebagai catatan, tahun lalu HADE gagal merealisasikan akuisisi perusahaan pembangkit listrik swasta yakni PT PSP. Kegagalan tersebut disebabkan PSP tidak bisa menyampaikan letter of waiver atau surat persetujuan dari bank kreditur hingga batas waktu yang ditetapkan. Akibatnya, akuisisi tersebut tidak mendapat restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×