kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

EP Larasati divonis bui 2,5 tahun sendirian


Selasa, 20 Desember 2016 / 14:42 WIB
EP Larasati divonis bui 2,5 tahun sendirian


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Terdakwa penipuan investasi, EP Larasati akhirnya divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menyatakan, mantan karyawan PT Reliance Securities Tbk itu terbukti melakukan penipuan investasi dan merugikan nasabah.

Hakim menyatakan, Larasati terbukti mengumpulkan dana nasabah untuk diinvestasikan di obligasi negara seri FR 0035. Ia juga berjanji memberi imbal hasil atas penempatan dana tersebut. Namun saat jatuh tempo,  ia gagal mengembalikan dan merugikan nasabahnya.

Alhasil, "Menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara sendiri dan bersama-sama," kata Bambang Budi Warsito,  Ketua Majelis Hakim sidang tersebut, saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12).

Vonis itu sesuai dengan isi tuntutan tim jaksa yang diketuai Rumondang Sitorus. Jaksa menyatakan Larasati melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Inggrid Wiryawan, nasabah korban yang melaporkan Larasati, mengaku belum puas dengan putusan ini. Ia menuntut uang investasinya senilai Rp 1,5 miliar bisa kembali. Oleh karena itu, selain penipuan investasi, Inggrid  juga menyeret Larasati ke ranah hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyingkap semua  modus penipuan investasi ini. "Saya menunggu tindak lanjut proses  laporan TPPU itu," kata Inggrid.

Beberapa korban Larasati juga turut hadir dalam sidang itu. Mereka berasal dari Jakarta, Bandung dan Makassar. Leonardo H Kadir, kuasa hukum enam orang korban di Makassar mengaku juga telah melaporkan Larasati ke Polda Sulawesi Selatan. Enam orang kliennya menempatkan investasi hampir Rp 10 miliar. Ia berharap, setelah kasus di Jakarta selesai, sidang di Makassar bisa digelar.

Namun, klien Leo harus bersabar. Sebab, Larasati masih harus menghadapi delapan laporan  penipuan lain di Jakarta. Total dananya sekitar Rp 450 miliar.

Yanuar Bagus Sasmito, kuasa hukum Larasati mengaku kecewa atas putusan majelis hakim karena tidak mengaitkan keterlibatan Reliance yang waktu itu dipimpin Nicky Hogan dalam perkara ini. 

Sebagai catatan, saat ini Nicky Hogan menjabat sebagai salah satu direksi Bursa Efek Indonesia (BEI). "Seharusnya Nicky sebagai atasan Larasati waktu itu juga kena. Kami akan banding," katanya.

Selain banding, Yanuar menambahkan, Larasati akan menggugat Reliance karena memalsukan masa kerjanya. "Itu menyangkut keberadaan Larasati sampai 2015 di Reliance, tapi dikebiri jadi tahun 2014," tudingnya.      

KONTAN belum mendapat penjelasan dari Reliance. Sementara Nicky enggan berkomentar atas vonis pada Larasati. "Saya di luar kota. Saya no comment," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×