Berita Market

Dua Emiten Ini Ajukan Delisting Sukarela ke BEI

Senin, 22 Juli 2019 | 05:45 WIB
Dua Emiten Ini Ajukan Delisting Sukarela ke BEI

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah emiten yang akan keluar dari bursa saham bertambah. Setidaknya, ada dua perusahaan yang mengajukan delisting sukarela. Emiten yang tak lagi berniat memperdagangkan sahamnya di bursa saham yaitu PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) dan PT Merck Sharp Dhome Pharma Tbk (SCPI).

Sebelumnya, KONTAN memberitakan, SCBD memilih delisting sukarela karena tidak bisa memenuhi ketentuan kepemilikan pemegang saham minimal 300 pihak. Saat ini pemegang saham SCBD hanya 74 pihak.

Sedangkan emiten farmasi SCPI berencana go private dengan alasan tidak membutuhkan dana publik dan bisa memenuhi kebutuhan sumber dana internal. Induk usaha Merck Sharp & Dhome Corp siap mendanai bisnis SCPI.

Senin ini (22/7), BEI memutuskan melepas suspensi SCPI dalam rangka pengalihan saham hasil pelaksanaan tender offer kepada induknya. "Bursa akan melanjutkan penghentian sementara perdagangan SCPI di seluruh pasar setelah proses pengalihan saham hasil tender offer tersebut selesai dilaksanakan," tulis BEI.

Keluarnya SCBD dan SCPI dari bursa menambah jumlah emiten yang go private. Tahun ini, BEI sudah mengeluarkan dua emiten dari bursa, yakni PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) pada 17 Mei 2019 dan Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) pada 2 Mei lalu.

SIAP dikeluarkan karena usaha utamanya yang bergerak di tambang batubara sudah dicabut pemerintah. Saham ini juga sudah disuspen selama dua tahun. Sedangkan BBNP telah merger dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).

Notasi khusus

Kepala Riset Samuel Sekuritas Suria Dharma menjelaskan, potensi delisting selalu ada, tapi tak banyak. Namun harus dilihat penyebabnya, karena delisting tidak berlangsung seketika, ujar dia.

Analis sekaligus Presiden Director CSA Institute Aria Santoso menjelaskan, protokol delisting tak selalu buruk. Langkah ini merupakan kepedulian otoritas bursa menjaga kinerja IHSG, dengan melepas emiten yang kurang baik atau underperform.

Meskipun secara umum faktor politik dan ekonomi Indonesia sudah membaik, belum tentu skala mikro juga ikut baik. Masalah internal perusahaan sangat beragam, ujar Aria, Jumat (21/7).

Sebelumnya, BEI pernah menyebut dua emiten, yakni seperti PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN) dan PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), berpotensi terdepak dari bursa karena masalah internal perusahaan. BORN sudah disuspensi sejak 2016. Sedangkan ATPK perdagangannya telah disetop sementara sejak Juli 2018.

Aria menyatakan, investor bisa mencermati perusahaan yang tengah bermasalah lewat notasi khusus atau tato yang disematkan untuk saham tersebut. Saham itu pun biasanya disuspen menahun. Misalnya, BORN yang sudah disuspen sejak 2016, memiliki tiga notasi yaitu 'E' (ekuitas negatif), S (laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha) dan L (perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan).

Tapi, investor jangan salah paham. Notasi bukan berarti perusahaan akan delisting. Pemberian notasi ini juga ditujukan agar emiten memperbaiki kinerjanya.

Aria menyatakan ada beberapa strategi yang bisa dilakukan investor untuk meminimalisasi risiko tersangkut saham berpotensi delisting. Antara lain, mengedukasi diri mengenai fundamental dan pergerakan saham, serta diversifikasi investasi tak hanya kepada satu perusahaan.

Terbaru