kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Direktur operasi Waskita Karya diperiksa KPK dalam kasus korupsi kampus IPDN Gowa


Jumat, 05 April 2019 / 10:41 WIB
Direktur operasi Waskita Karya diperiksa KPK dalam kasus korupsi kampus IPDN Gowa


Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik KPK bakal memeriksa Direktur Operasi PT Waskita Karya Adi Wibowo. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan pada Kemdagri Tahun Anggaran 2011.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudi Jocom)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (5/4).

Untuk diketahui, KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN. 

Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah cafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta 'ee sebesar 7%. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek. 

Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dibayarkan.

Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka antara lain Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Adi Wibawo sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya.

Sementara pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

Dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp 9,378 miliar.

Sebelum penentuan pemenang lelang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan review hasil lelang pengadaan gedung IPDN di empat lokasi di daerah Tahun Anggaran 2011. 

Hasilnya terdapat kelemahaan dalam proses pengadaan pada syarat grade 7. Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berpendapat bahwa syarat grade 7 itu bersifat diskriminatif. 

Dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan IPDN Iainnya adalah proyek pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatra Barat sekitar Rp 34,8 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir Riau sekitar Rp 22,11 miliar. 

Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp 77,48 miliar. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: KPK Periksa Direktur Operasi Waskita Karya untuk Korupsi Kampus IPDN Gowa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×