kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diberhentikan, Direksi Tiga Pilar (AISA) menggugat komisaris


Kamis, 23 Agustus 2018 / 19:56 WIB
Diberhentikan, Direksi Tiga Pilar (AISA) menggugat komisaris
ILUSTRASI. Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) makin memanas. Terbaru, Direksi Tiga Pilar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Komisaris Tiga Pilar.

"Iya kami (direksi) sudah menggugat komisaris. Alasannya baca pengumuman yang kami buat saja," jelas Direktur Utama Tiga Pilar Joko Mogoginta saat dihubungi KONTAN, Kamis (23/8).

Gugatan ini didaftarkan Direksi Tiga Pilar pada 20 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 622/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel terhadap Dewan Komisaris Tiga Pilar: Anton Apriyantono; Kang Hongkie Widjaja; Hengky Koestanto; dan Jaka Prasetya.

Perkara ini terkait beberapa pengumuman di media massa yang dibuat dewan komisaris mengenai pemberhentian Direksi Tiga Pilar: Joko Mogoginta; Budhi Istanto Suwito; dan Hendra Adisubrata. Pemberhentian ini disebutkan dewan komisaris sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tiga Pilar pada 27 Juli 2018 lalu

"Terkait agenda keempat RUPST yaitu persetujuan perubahan direksi tidak terjadi pembahasan dan pengambilan keputusan," tulis Joko sebagaimana dalam pengumumannya. Menurut Joko, tidak ada agenda pemberhentian direksi. Dus, direksi masih berhak dan berwenang secara hukum mengambil tindakan atas Tiga Pilar.

Pun beberapa Rapat Dewan Komisaris Tiga Pilar yang dilakukan pada 2 Agustus 2018, dan 10 Agustus 2018 menegaskan pemberhentian dan pengambilalihan tugas direksi oleh komisaris. Hal tersebut dinilai Joko tak berdasar. Sebab RUPST memang tak pernah mengambil keputusan soal peralihan kendali Tiga Pilar.

"Hal tersebut telah menimbulkan kerugian bagi perseroan dan merupakan perbuatan melawan hukum," lanjut Joko.

Sementara itu, dua Komisaris Tiga Pilar Hengky dan Jaka yang ditemui KONTAN di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamia (23/8) mengaku baru mengetahui gugatan yang dilayangkan direksi.

"Kami justru baru mengetahuinya dari pengumuman di Koran. Saat ini sih belum menunjuk kuasa hukum," kata Hengky kepada KONTAN.

Sementara terkait agenda RUPST, Jaka bilang, sejatinya agenda pelengseran direksi telah disetujui dalam Rapat Dewan Komisaris pada 25 Juli 2018 untuk dimasukkan sebagai agenda RUPST.

"Situasi perusahaan sedang kritis sehingga pada rapat BOC (Board of Commissioner) 25 Juli jika tidak ada peningkatan, direksi akan diberhentikan," kata Jaka dalam kesempatan yang sama.

Ia juga menyatakan, ketika agenda pemberhentian direksi dilaksanakan dalan RUPST, Joko Mogoginta telah meninggalkan ruang sidang. Pun hasil pemungutan suara 90% pemegang saham, kata Jaka, menyetujui adanya pemberhentian direksi.

Sementara terkait gugatan kepada dewan komisaris, Jaka mengatakan, sejatinya hal tersebut bisa jadi momen untuk menegaskan siapa berhak memegang kendali Tiga Pilar. "Karena secara de jure, sudah jelas. Dengan gugatan ini sebenarnya membantu sih untuk membuat terang masalah,"imbuh Jaka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×