kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJSTK yakin dana kelolaan naik 15,3%


Kamis, 16 Februari 2017 / 10:51 WIB
BPJSTK yakin dana kelolaan naik 15,3%


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan optimistis bisa menggenjot pertumbuhan dana kelolaan tahun ini. Bahkan badan sosial ini yakin bisa melewati target awal yang sudah ditetapkan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, target awal dana kelolaan tahun ini Rp 297 triliun, meningkat 14% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp 260,54 triliun.

Tapi, dia optimistis, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan bisa mencapai Rp 300 triliun di 2017. Ini berarti realisasi dana kelolaan eks PT Jamsostek ini bisa naik 15,3% year on year (yoy).

Peningkatan dana kelolaan ini bakal terdorong dari jumlah peserta. Salah satunya dengan menggandeng asosiasi profesi. Baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Ikatan Notaris Indonesia. Ada 16.000 anggota Ikatan Notatis yang akan digandeng menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Begitu juga dengan karyawan yang dimiliki oleh para notaris tersebut," kata Agus, Selasa (14/2).

Agus melanjutkan, pihaknya juga memperbanyak kerjasama co-marketing dengan perusahaan mitra BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga makin meningkatkan daya tarik menjadi peserta BPJS.

Lewat upaya ini, total peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan ditargetkan menembus 25,2 juta. Jumlah tersebut naik 11% dari akhir 2016 sebanyak 22,6 juta orang.

Dari penambahan jumlah peserta, BPJS optimistis meraup iuran lebih dari Rp 55 triliun selama 2017. Pada tahun 2016, BPJS Ketenagakerjaan mengumpulkan iuran Rp 48,5 triliun dari berbagai program yang dijalankan. Peningkatan iuran ini diantaranya berkat kebijakan program jaminan pensiun. Apalagi batas nominal gaji ikut naik.

Tahun ini, besaran batas upah tertinggi yang dihitung untuk iuran program jaminan pensiun sebesar Rp 7,7 juta. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja bilang, sebelumnya patokan batas upah tertinggi Rp 7,5 juta.

Perubahan batas atas ditinjau tiap tahun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45/2015. Besaran iuran program jaminan pensiun sebesar 3% dari upah pekerja. Terdiri 2% dari pemberi kerja dan sisanya dari pekerja. "Jadi untuk yang sekarang bila gaji peserta bahkan mencapai belasan juta, iuran yang dihitung tetap 3% dari Rp 7,7 juta," kata Utoh.

Peserta program jaminan pensiun bakal digenjot. Tahun 2017, peserta program yang dimulai sejak tengah 2015 lalu 11 juta peserta. Sedangkan di tahun lalu, program ini memiliki 9 juta peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×